Sumsel//Linlsumsel-Foto selvi salam komando salah satu komisioner KPK “AM” dengan mantan Direktur Keuangan PT SMS “AT” menjadi viral karena diduga melanggar aqidah atau kode etik KPK.
“Pelanggaran kode etik sudah hal lumrah di KPK karena sangsinya ringan seperti teguran yang sangat sopan”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Pada Wartawan Minggu 12/11/23.
“FB telah melanggar kode etik pertama dengan sewa helikopter murah saat pulkam dan merupakan gratifikasi namun dewas tidak memberi sangsi berat hanya teguran SP.1”, kata Deputy K MAKI itu.
“Sekarang lebih gila lagi terkait perkara PT SMS dimana Komisonerr KPK AM terang – terangan berfoto salam komando dengan orang yang berpotensi menjadi TSK”, papar Feri Kurniawan
“FB tidak terlalu vulgar saat bertemu SYL beda dengan AM saat bertemu AT dimana terkesan menunjukkan power kedekatan dengan AT mantan Dirkeu PT SMS”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Apa jadinya perkara dugaan korupsi PT SMS kalau komisioner punya kedekatan dengan fihak yang berperkara”, ucap Feri Kurniawan.
“Peran AT sangat signifikan dalam sistem keuangan PT SMS dan tanpa persetujuan AT tidak akan terjadi korupsi di PT SMS dengan tersangka mantan Dirut SM”, jelas Deputy K MAKI.
“AT Dirkeu PT SMS dan B Kaper BPKP saat itu bersinergi membuat kebijakan keuangan yang memerintahkan SM membayar hutang ke PT SMS sebesar Rp. 16 milyar”, ujar Feri Kurniawan.
“Hebatnya lagi PAD Rp. 7,9 milyar yang di perintah SM setor kas Daerah tak pernah sampai ke Bappenda Sumsel saat AT menjadi Dirut PT SMS”, tutur Feri Kurniawan.
“BPKP menyatakan audit tahun 2022 dan seterusnya sangat bagus karena tidak terkait audit sebelumnya dimana KPK menyatakan kerugian negara Rp. 18 milyar disebabkan mantan Dirut SM”, tegas Feri Kurniawan.
“Kronologis perkara yang terkesan atau diduga disusun dengan rapihnya untuk menutupi pelaku utama dan mega kerugian negara berselimut pelanggaran kode etik berat yang diduga di lakukan oleh AM”, pungkas Feri Kurniawan.