Prabumulih//Linksumsel-Satres Narkoba Polres Prabumulih mengamankan tersangka Ferdiansyah Alias Egi warga Palembang kurir narkoba yang membawa dua Paket besar sabu dengan berat total 202,5 gram jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Prabumulih,
Sebelumnya, tersangka Ferdi alias Egi sempat viral beberapa akun IG yang dilaporkan oleh sang istri terkait adanya info orang hilang. Dimana suaminya berangkat dari Palembang menuju Kota Prabumulih, namun, sudah kurang lebih 3 hari tidak dapat dihubungi dan tak juga kembali ke rumah.
Meski hanya mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba tersebut, tepat pada minggu tanggal 29 september 2024 sekira pukul 14.30 WIB, rupanya menjadi mimpi buruknya dan waktu naas baginya setelah dibekuk oleh TIM Satres Narkoba Polres Prabumulih disebuah rumah jalan ex stasiun cambai RT 05 RW 04 kelurahan Cambai Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH ,mengungkapkan ini merupakan tangkapan yang cukup besar. Selain mengamankan dua kantong sabu dengan berat 202,5 gram dari tangan tersangka Ferdi. Juga disita barang bukti sebuah tank warna biru, sobekan lakban , satu buah HP merek OPPO warna silver dan sepeda motor vario biru dongker BG 3027 ADR.
“Kepada yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, ” tegas Kapolres saat menggelar Press Release di Mapolres Prabumulih bersama Puluhan awak media. Rabu 2/10/24.
Lebih lanjut Endro mengungkapkan, menurut keterangan tersangka Ferdi dirinya mengantarkan sabu atas perintah N yang saat ini menjadi DPO dalam pengejaran dan penyidikan satres Narkoba Polres Prabumulih dengan upah 1 juta,
“Hasil pengamanan 202,5 gram sabu dipasaran dengan nilai sekitar 100 juta yang kita ungkap hari ini, paling tidak bisa melindungi masyarakat kota Prabumulih sedikitnya 410 jiwa yang terhindar dari penggunaan bahaya narkotika jenis sabu, yang akan di edarkan, tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus sama yang sebelumnya 10 tahun yang lalu pernah di penjara tertangkap di Polrestabes kota palembang,” ungkapnya.
Terakhir Kapolres menghimbau, masyarakat untuk jangan sampai terjerat oleh dampak yang sangat berbahaya oleh penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ya, saya sebagai kapolres mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak sekali kali terkait secara langsung ataupun tidak langsung praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, kerana dampaknya sangat berbahaya.
kemudian bagi pengedarnya ini adalah bisnis yang mencari keuntungan sehingga korbannya adalah para pengguna. Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat tidak sekali kali menggunakan narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
Sementara dengan menundukkan kepala saat ditanya awak media, Tersangka Egi yang mengaku tinggal di daerah Bukit ini, ternyata mengaku nyambi sebagai tukang parkir di kawasan Palembang Square meski dirinya menyesal dipastikan akan merasakan kembali dinginnya jeruji besi penjara tersebut. (J.red).