Ancaman 4 Tahun Minimal 20 Tahun Tiga TSK Kasus Korupsi Bawaslu Kota Prabumulih

Prabumulih//Linksumsel-Melalui perjalanan panjang dalam pemeriksaan oleh pihak Kejari Prabumulih Sumatera Selatan atas dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih tersebut, akhirnya Kejari Prabumulih menetapkan tiga orang Tersangka (TSK) dalam kasus tersebut yaitu selaku ketua Bawaslu Prabumulih atas nama Herman Juliadi,SH, dan dua Komisioner Bawaslu Iqbal Rivana,ST, serta seorang perempuan berinisial IS.

Dikomandoi langsung oleh Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi ditubuh Bawaslu Prabumulih tersebut, bahwa terdapat kerugian uang negara sebesar Rp. 1.834.093.068 yang sudah ditetapkan BPKP.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus, dan Kasih Barang Bukti (BB) ketika pres Rilis dengan awak media (23/11) mengungkapka bahwa kami sudah mendapatkan surat perintah, dan kamipun sudah melakukan rangkaian pemeriksaan.

“Penyidik telah meriksa sebanyak 47 saksi dan 2 ahli. “Ungkap Roy.

Dikatakan, bahwa terkait mengenai hasil perkembangan penyidikan sudah kami laporkan dan disampaikan kepada kejakasaan tinggi. “Ya, maka dari itu tim penyidik kita menetapkan tiga tersangka tersebut.” Terangnya Kajari Prabumulih.

Kemudian disinggung untuk tersangka lain, Bung Roy sapaan akrabnya tersebut mengatakan, ” Ya, nanti kita lihat kedepannya. Dan tiga tersangka ini, mulai (hari ini_red) hingga 20 hari kedepan kita tahan di Rutan Klas II B Prabumulih,”Jelasnya.

Adapun mata pasal yang kita berikan terhadap tiga tersangka ini, yakni, Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. 31.tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ” Ancaman 4 tahun minimal 20 tahun Penjara.” Pungkas Kajari Prabumulih Roy Riady, SH,MH. (JNF)

Baca juga:  Semangat HUT RI Ke-77 BNN Muara Enim Giatkan Lomba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *