PALI//Linksumsel-Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dugaan tersebut mengemuka setelah Tim Media menemukan kejanggalan pada papan prasasti kegiatan pembangunan drainase yang akan terpasang di sejumlah titik Desa Simpang Tais.
Berdasarkan data yang tercantum pada papan prasasti tersebut, ditemukan dua kegiatan pembangunan drainase dengan volume pekerjaan yang sama, yakni 0,4 x 0,4 x 75 meter, namun menggunakan nilai anggaran yang berbeda secara signifikan. Dari perbedaan tersebut, tercatat selisih anggaran mencapai Rp68.816.000, sehingga memunculkan dugaan adanya mark up anggaran.
Pada papan prasasti pertama, tertulis kegiatan pembangunan drainase yang berlokasi di Dusun V Desa Simpang Tais, dengan volume 0,4 x 0,4 x 75 meter, menggunakan anggaran sebesar Rp30.660.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 dan dilaksanakan oleh PPKD Desa Simpang Tais.
Sementara itu, pada papan prasasti kedua tercantum kegiatan serupa dengan volume yang sama persis, yakni 0,4 x 0,4 x 75 meter, namun berlokasi di Dusun 2, 3, 4, dan 5 Desa Simpang Tais, dengan nilai anggaran mencapai Rp99.476.000, juga bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 dan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yang sama.
Ironisnya, pada prasasti pertama telah jelas tertulis lokasi pembangunan drainase di Dusun V, sementara pada prasasti kedua kembali dicantumkan pembangunan drainase di Dusun 2, 3, 4, dan 5, meski volume pekerjaan yang ditulis tetap sama. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik terkait transparansi dan kejelasan perencanaan anggaran.
Perbedaan anggaran yang mencolok dengan volume pekerjaan identik tersebut dinilai tidak wajar. Terlebih, selisih biaya yang mencapai Rp68.816.000 memicu kecurigaan masyarakat dan dinilai perlu penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Menanggapi temuan tersebut, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa perbedaan anggaran dengan volume pekerjaan yang sama merupakan indikasi serius yang tidak boleh diabaikan.
“Ada apa sebenarnya dengan penggunaan Dana Desa ini? Jika volume dan spesifikasi teknisnya sama, tetapi terdapat selisih anggaran hingga Rp68,8 juta, maka hal ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat pengawas wajib turun tangan melakukan audit agar penggunaan Dana Desa benar-benar transparan dan akuntabel,” tegas Aldi (1/2/2026).
Lebih lanjut, Aldi mendorong pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap penggunaan Dana Desa tersebut guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Saya meminta Inspektorat Kabupaten PALI dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Simpang Tais, guna memastikan tidak terjadi dugaan penyimpangan atau mark up anggaran,” ujarnya.
Aldi menambahkan, Dana Desa merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Sekecil apa pun nilainya wajib dipertanggungjawabkan. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok. Jika memang tidak ada penyimpangan, maka harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Simpang Tais saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya memberikan keterangan:
”🙏 salah pembuatan prasasti nye ndo” tulisnya singkat, tanpa menjelaskan point point yang di pertanyakan Tim media terkait pembangunan drainase dan perbedaan anggaran tersebut. (J/red)
Aneh! Volume Sama Nilai Kontrak Berbeda APH di Minta Periksa DD Simpang Tais PALI
Link Sumsel Sumber Informasi Independen