PALI//Linksumsel-Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu sebagai langkah antisipasi terhadap Pekat, gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya. Pada Jum’at, 08 Maret 2024, pukul 20.30 WIB.
Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sebelum pelaksanaan KYRD Polsek Talang Ubi melakukan apel yang dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA IKROM ARDIANSYAH, S.H tersebut yang dihadiri oleh 11 personil.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H menyampaikan Razia terpadu ini melibatkan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.
“Tindakan keras dilakukan terhadap pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, sementara teguran diberikan kepada pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” ucapnya
AIPDA Ikrom Ardiansyah juga mengatakan masih ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta pengendara R2 yang tidak menggunakan helm atau tidak memiliki SIM C.
“Dengan adanya kegiatan Ini menunjukkan perlunya terus dilakukan kegiatan seperti KRYD guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ungkapnya
Selain itu, Polsek Talang Ubi memberikan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk pulang ke rumah, mengurangi potensi menjadi korban tindak pidana.