PALI//Linksumsel-Jajaran Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui polisi sektor (Polsek) Tanah Abang melakukan Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun kepada masyarakat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Minggu (30/04/2023)
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Dalam Baharni, Tokoh Masyarakat Tanjung Dalam, Perangkat Desa dan Linmas Desa Tanjung Dalam, Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Propam Aipda Akipsah, Kanit Intelkam Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Briptu Marno, dan Bhabinkamtibmas Briptu M. Jaim Dani.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang
AKP Zaldi S.H,M.Si, menyampaikan kepada Kepala Desa Tanjung Dalam dan Masyarakat agar membuka lahan dan kebun tidak dengan cara membakar karena melanggar Undang – Undang yang bisa di Pidanakan.
Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi, SH.M.Si jugq menjelaskan kepada Kepala Desa dan Masyarakat bahwa membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam :
– Pasal 187 KUHP,
– Pasal 188 KUHP,
– Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
– Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lanjut Kapolsek, Diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI secara keseluruhan Lahan dan Kebun milik Masyarakat / Perorangan, Tidak ada Perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan / PT diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
“Untuk itu Polsek Tanah Abang melakukan Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun), serta melakukan Pemasangan Spanduk Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun) diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” ucapnya
Selama melakukan sosialisasi Karthulah, Pada saat ini situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tanah Abang masih aman terkendali dan kondusif. Pungkasnya