Apa Kaitan Saksi Dugaan Korupsi Toll OKI Dengan Terdakwa, K MAKI: Anomali Hukum Pidana

Sumsel//Linksumsel-Sidang perkara dugaan korupsi ganti rugi toll OKI terkesan akan menjadi dagelan bila dilihat dari tupoksi saksi dan perbuatan terdakwa. Keterangan saksi pemproses dan pemberi ganti rugi diduga tidak akan nyambung dengan keterangan terdakwa penerima ganti rugi.

“Terdakwa penerima ganti rugi akan bingung bila di mintakan kebenaran keterangan saksi karena tidak akan nyambung”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“JPU, Kuasa Hukum dan Hakim harus jeli serta fokus ke keterangan saksi karena berpotensi salah argumen yang membuat terdakwa di persalahkan atas perbuatan yang tidak melibatkan mereka”, ujar Deputy K MAKI itu.

“Unsur perbuatan melawan hukum terdakwa tidak berdiri sendiri dan mungkin berada di level terbawah perbuatan pidana pada perkara ini”, tutur Feri Kurniawan.

“Proses sebelum menjadi ganti rugi adalah kesalahan fatal yang harus di ungkap dan memberikan keadilan untuk terdakwa”, papar Feri Kurniawan.

“Tersangka di jadikan terdakwa karena diduga menerima duit negara yang bukan haknya dan itulah objek perkara dugaan korupsi pembebasan lahan jalan toll OKI jurusan Kayu – Pematang Panggang”, jelas Feri Kurniawan.

“Pengeluaran duit negara melalui proses administrasi dan faktual sehingga menjadi ganti rugi pastinya salah dan mungkin itulah unsur utama perbuatan melawan hukum”, ulas Feri Kurniawan.

“Apa mungkin kedua terdakwa yang berpendidikan rendah mengelabui Tim ganti rugi tanah Pemkab, pegawai ahli Kantor Perwakilan BPN Kayu Agung, Apreasal dan orang – orang Kementerian kehutanan”, tanya Feri Kurniawan.

“Berikan keadilan dengan hanya memberi pertimbangan atas perbuatan pidana yang di lakukan terdakwa dan kalaupun mungkin ada upaya menutupi pelaku lainnya maka jangan jadikan terdakwa tumbal atas salah orang lain”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Melalui Jum'at Curhat Polsek Penukal Utara Menghimbau Tentang Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *