Apa Peran Bupati Mura Dalam Pusaran Dugaan Korupsi BUMD PT MSP, K MAKI: Prosedur Penyertaan Modal Harus di Usut

Palembang//Linksumsel-Dugaan korupsi penyertaan modal PT MSP senilai Rp. 10 milyard saat ini dalam proses penyidikan dan sedang dilakukan audit Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Sumsel.

Masyarakat Mura berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau ungkap peran Bupati Mura selaku pemberi modal, penerima modal dan penanggung jawab perusahaan.

Menjadi viral di jagad maya karena diduga melibatkan stafsus Bupati Mura dan proses pemberian modal yang diduga kurang transfaran.

“Sudah umum terjadi di Badan Usaha Milik Daerah dana penyertaan modal akan menimbulkan masalah dalam proses penganggaran dan penggunaan dana tersebut”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“PT MSP BUMD Mura mungkin sudah sering mendapat penyertaan modal selama operasionalnya dan infonya sudah puluhan milyar sebelum penyertaan modal yang bermasalah saat ini”, tutur Feri Kurniawan.

“Penyertaan modal ini harusnya berdasarkan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan kajian ekonomi serta Potensi Bisnis Oriented untuk mendapatkan profit usaha yang menjadi Sumber Pendapatan Daerah (PAD)”, jelas Feri Kurniawan.

“Tugas inspektorat untuk mengkaji apakah proses ini sudah sesuai aturan perundangan dan tidak menjadi potensi kerugian negara dan meminta pendapat dari BPKP terkait rencana penyertaan modal”, papar Feri lebih lanjut.

“Audit laporan keuangan perusahaan, berapa saldo bersih usaha untuk menilai jumlah kelayakan penyertaan modal, kepatuhan kepada RKAP yang disusun pada saat RUPS dan terakhir memeriksa Kinerja perusahaan apakah sesuai dengan RKAP”, ungkap Feri Kurniawan.

“Yang pasti pemegang saham bertanggung jawab penuh bila dalam RUPS tidak mempermasalahkan pertanggung jawaban Direksi dan kinerja perusahaan”, ucap Feri kembali.

“RUPS berdasarkan Laporan Keuangan yang audited dan di sahkan di dalam akta Notaries dimana pemegang saham menyetujui laporan keuangan yang di buat oleh pengurus perusahaan”, kata Feri Kurniawan.

Baca juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Penukal di Amankan Polres PALI

“Pemegang saham bertanggung jawab penuh bila terjadi kerugian negara selaku pemilik dan bertanggung jawab karena menyertakan modal”, runut Feri Kurniawan.

“Kejaksaan dan BPKP jangan tutup mata terkait peran Bupati Musi Rawas yang sentral dalam proses penyertaan modal dan menerima pertanggung jawaban dan pastinya terkait turut serta bertanggung jawab”, pungkas Feri Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *