PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI, menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (16/8/2023).
Penggerebekan ini dilakukan usai Polsek Tanah Abang, Polres PALI menerima aduan dari masyarakat, bahwa hampir dua bulan aktivitas judi sabung ayam tersebut berlangsung, dan telah meresahkan warga.
Berdasarkan informasi itu Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH, bersama anggota langsung mendatangi lokasi perjudian sabung ayam yang tidak jauh dari lapangan bola kaki diwilayah Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam itu diadakan oleh Laki-Laki berinisial “IS” warga Desa Tanah Abang Utara kecamatan tanah Abang PALI.
” Dilokasi Perjudian sabung ayam terdapat gelanggang sabung ayam dan sangkar ayam berikut ayam dan alat untuk menentukan waktu setiap ronde saat perjudian sabung ayam berlangsung,” kata Kapolsek Tanah Abang pada Sabtu (19/8/2023).
Selain itu juga menurutnya ada beberapa orang laki-laki dewasa, yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian sabung ayam ikut diamankan pihaknya pada saat pengerebekan tersebut berlangsung.
Meskipun demikian kata Kapolsek, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap beberapa orang tersebut, berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, dan dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan kamis setiap minggu selama proses lanjut.
” Ada 12 ekor ayam, 1 Jam dinding, buah langgang ayam, 6 sangkar ayam, 12 sepeda motor dan 2 unit mobil yang ditinggalkan oleh pemiliknya pada saat penggerebekan,” Jelas Kapolsek Tanah Abang.
Dijelaskannya, sedangkan untuk 12 (dua belas) sepeda motor dan 2 (dua) unit mobil telah dikembalikan kepada pemilik, dengan catatan sang Pemilik membawa bukti BPKB kendaraan sebagai tanda bukti milik mereka.
” Pada saat pengerebekan itu, kegiatan judi tarung ayam belum dimulai, mereka masih melakukan persiapan, dan mereka tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor,” ujar Kapolsek Tanah Abang lagi.
Dikesempatan itu Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah memberikan himbauan kepada masyarakat disekitar lokasi perjudian sabung ayam, agar memberitahu Polsek tanah Abang jika terdapat perjudian yang meresahkan masyarakat.
” Jika ada perjudian apapun itu jenisnya, tolong beritahu kami, karena perjudian dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, dan kami akan terus melakukan patroli untuk memantau dan mencari lokasi lain yang masih ada kegiatan perjudian,” Imbuhnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pemilik, atau yang mengadakan perjudian sabung ayam berinisial “IS” Warga Desa Tanah Abang Utara yang melarikan diri dan Lidik lebih lanjut.