Aset Daerah Lahan Sawit 401 Hektare Akhirnya Dikuasai, K-MAKI Apresiasi Respons Cepat DPRD PALI

PALI//Linksumsel-Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan izin usaha perkebunan (HGU) dan izin pertambangan (IUP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), langsung direspons cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 150/Komunitas MAKI/Sumbagsel/11/2024 tertanggal 1 November 2024, dan langsung di respon DPRD PALI. Surat itu memuat uraian penting terkait indikasi pelanggaran oleh perusahaan swasta, yang diduga berdampak pada potensi kerugian daerah.

Wakil Ketua DPRD PALI Segera Sikapi Laporan LSM K-MAKI Terkait IUP & HGU

Adapun inti laporan K-MAKI mencakup enam poin utama:

1. Penggunaan lahan perkebunan melebihi izin HGU yang dimiliki perusahaan.

2. Eksploitasi pertambangan minerba diduga melebihi izin IUP.

3. Manipulasi luasan areal IUP dan HGU, yang dapat merugikan daerah dari sektor BPHTB dan PBB.

4. Dugaan pelanggaran Perpres Nomor 15 Tahun 2022 terkait penghasilan dan PNBP sektor pertambangan.

5. Potensi kehilangan PPN dari hasil perkebunan di luar izin HGU berdasarkan PMK 64/PMK.03/2022.

6. Izin IUP dan HGU yang tidak clear and clean, berpotensi menjadi perbuatan pidana korupsi jika manipulasi terbukti.

Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbulah, SH, MH, saat itu menyambut serius laporan tersebut dan menyatakan lembaganya segera akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

Sebagai respons atas sikap cepat DPRD, K-MAKI menyampaikan apresiasi terbuka. Deputi K-MAKI Wilayah Sumbagsel, Feri Kurniawan, menyebut langkah DPRD PALI sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan bukti bahwa lembaga legislatif tidak menutup mata terhadap potensi penyimpangan aset negara.

“Kami sangat mengapresiasi DPRD PALI, terutama Wakil Ketua II Bapak Firdaus Hasbulah, atas gerak cepat mereka. Respons seperti ini sangat jarang terjadi. Ini menunjukkan DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” tegas Feri,” Senin 07/07/2025.

Baca juga:  Polres Pali Menghadiri Rakerda di Sanggar Pramuka

Feri menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan data tambahan bila dibutuhkan DPRD dalam proses pendalaman, termasuk jika diperlukan pemanggilan atau kembali RDP terbuka.

Diketahui, dari hasil dorongan publik dan pengawasan legislatif, Pemerintah Kabupaten PALI kini telah berhasil menguasai kembali lahan sawit seluas 401 hektare yang sebelumnya diduga berada dalam kendali perusahaan swasta.

Langkah cepat DPRD dan peran aktif K-MAKI ini menjadi momentum penting dalam penataan pengelolaan aset daerah dan memastikan tidak ada lagi praktik penguasaan lahan di luar izin yang sah. (j/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *