Asik Duduk Diwarung, Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Rambang Lubai

Muara Enim//Linksumsel-Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim patut diacungkan jempol pada ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan dimana korban yang memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 didepan pondok lalu bersama temannya memulai pekerjaan membersihkan kebun pinang, Selasa (14/11/2023) bertempat dusun VI Karang Dewa Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Diketahui sepeda motor miliknya masih berada diparkir di depan pondok sekitar pukul 15.30 Wib pada saat beristirahat. Korban memulai lagi pekerjaan membersihkan kebun sampai jam 17.30 Wib dan kembali ke pondok melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.

Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriadi Garna, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si dan tim untuk cepat mengusut kasus pencurian sepeda motor tersebut yang mana petugas telah mengantongi identitas pelaku.

Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai mendapat informasi keberadaan tersangka Erpan Yuarsa yang sedang berada di sebuah warung makan kecil di Dusun VI, Talang Jawa, Desa Karang Agung, Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dengan kecermatan mendapatkan informasi tim tidak memberikan kesempatan kepada buruannya lepas, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dimana pelaku melakukan perlawanan dan terjadilah pergulatan antara pelaku dan salah seorang dari tim akan tetapi pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan di dapatkan satu pucuk senpira Laras pendek patahan yang di selipkan di pinggang pelaku

Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH mengatakan pelaku pencurian sepeda motor berhasil kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor curian dan satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek patahan.

Baca juga:  Strong Point Pagi Wujud Nyata Pelayanan Satlantas Polres PALI

Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai, pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 dan Undang-undang No 12 tahun 1951,”tegas Kapolsek. (Jf*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *