Baiknya KPK Panggil Pemegang Saham PT.SMS Agar Tidak Terjadi Fitnah, K MAKI: Supaya Jelas Terlibat Atau Tidak

Palembang//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama angkutan batubara PT SMS (BUMD) Sumsel dengan fihak ketiga menjadi opini liar karena KPK terkesan enggan periksa pemegang saham PT SMS. Belum adanya pemberitaan pemanggilan Pemegang Saham PT SMS membuat masyarakat Sumsel dan tokoh – tokoh masyarakat Sumsel seantero Nusantara menjadi bertanya “ini perusahaan swasta atau BUMD”.

“Masalah terlibat atau tidak pemegang Saham PT SMS dalam pusaran dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara, penyidik bisa menilainya dari keterangan para saksi”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Namun kalau pemegang saham belum di panggil selaku saksi maka perkara ini timpang saat di persidangan nanti”, jelas Feri Kurniawan.

“Pemegang saham adalah pemutus dan pengambil kebijakan dalam roda gerak PT SMS sehingga kalau tidak di mintai keterangan perkara ini ibarat rantai terputus”, ucap Feri Kurniawan.

“Kenapa pemegang saham ambil kebijakan menyertakan modal Rp. 16 milyar kemudian tidak memerintahkan Bapenda tagih uang PAD Rp. 8 milyar dan tanya kenapa uang hak mantan Dirut SM sebesar Rp. 1,04 milyar masih di gantung itu harus masuk dalam BAP keterangan saksi pemegang saham di KPK”, ujar Feri Kurniawan.

“Jangan sampai ada yang terkriminalisasi dan berpikir kurang sehat karena sikap diam KPK terkait peran pemegang Saham”, kata Feri Kurniawan.

“Kita sangat berharap tidak ada peran pemegang saham PT SMS dalam perkara ini terkait ketidak jelasan laporan keuangan PT SMS walaupun kewenangan dan kebijakan melekat dalam jabatan pemegang saham”, papar Feri Kurniawan.

“Pengurus perusahaan dan kontraktor rekanan serta PT KAI sudah di mintai keterangan tapi kenapa Kepala Daerah selaku pemegang saham belum di BAP harus menjadi atensi khusus KPK dan di jelaskan dalam konpers KPK agar tidak menjadi isue sesat dan menyesatkan”, jelas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Lapas Kayuagung Bangun Rumah Tahfiz

“Jangan sampai peristiwa dugaan korupsi perkara hak jual gas negara PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel “AN” terulang karena kebijakan yang di anggap penyalahgunaan kewenangan walaupun AN tidak menikmati uang negara dalam perkara korupsi itu”, ujar Feri Kurniawan.

“Sebaiknya KPK mencari formulasi untuk melindungi Kepala Daerah dari jeratan hukum dan perkaranya cukup sampai pengurus usaha dan kontraktor rekanan saja yang diproses hukum”, ungkap Feri Kurniawan.

“Kepala Daerah harus di lindungi dari jeratan hukum dan cukup di beri pendampingan karena nama baik dan keluarga mereka akan rusak kalau terlibat perkara hukum”, pungka Feri Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *