Balai Jalan Sumsel Diduga Langgar UU No. 5, K MAKI: Batalkan Proyek Kuang Dalam-Beringin

Sumsel//Linksumsel-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel lelang Preservasi rekonstruksi ruas Kuang Dalam – Beringin dalam dengan sistem E Katalog.

Pagu proyek itu senilai Rp. 58.908.661.000,- dengan klasifikasi sesuai Kepres adalah kualifikasi B. Dalam proses lelang dengan sistem E Katalog ini terdapat peserta yang diduga dengan kualifikasi M yaitu PT Pakita Mandiri Pratama.

Setelah proses lelang PT Pakita Mandiri Pratama ditunjuk selaku penyedia dengan tawaran Rp. 51.574.623.325,- dengan kualifikasi diduga adalah kualifikasi M.

Penunjukkan PT Pakita Mandiri Pratama diduga melanggar undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“PT Pakita harusnya tidak bisa ikut menawar paket dengan kualifikasi B karena maksimum penawaran kualifikasi M adalah Rp. 50 milyar”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Apalagi bila PT Pakita tidak menawar secara utuh material E Katalog yang di butuhkan untuk Preservasi rekonstruksi ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam”, papar Bony Lebih lanjut.

“Ada baiknya PT Pakita di batalkan selaku penyedia jasa konstruksi karena berpotensi melanggar Undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek persaingan usaha tidak sehat”, ulas Koordinator K MAKI itu.

“Disayangkan bila dugaan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat terbukti karena ada sangsi pidana, denda dan pembatalan penyedia”, kata Bony Balitong.

Lebih lanjut Bony berujar, “Apalagi bila pekerjaan telah di laksanakan dengan kontrak pekerjaan serta kontraktor memberikan jaminan pelaksanaan dan cesie telah di ambil”.

“Apalagi ada info dari penyedia yang ikut lelang E Katalog yang menyatakan bahwa kabid EPF berucap yg akan dimenangkan adalah PT. Patika Mandiri Pratama”, ucap Bony Balitong.

Baca juga:  Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Wilayah Desa Ujan Mas Baru Muara Enim Ditangkap

“Sebaiknya penyedia paket proyek ini di batalkan dan progres awal lagi agar tidak terjadi potensi pidana dan sangsi yang berat”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *