PALI//Linksumsel-YD Bin UJ(41) yang berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Rejo Sari Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,terpaksa berurusan dengan pihak Polres Pali Polda Sumsel,Khususnya Polsek Talang Ubi.
Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan LP / B / 09/ V / 2023/ SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 08 Mei 2023,karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUHP dengan Pelapor Rm Binti Rn (43)selalu korban,,perempuan yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan tinggal di Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Pali, Sumsel.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.,yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol A.Darmawan,S.H.,menjelaskan kronologis kejadian.
“Bermula saat korban Rm Binti Rn sedang tidak ada di rumahnya pada Minggu (19/03/2023) sekiranya Pukul 09.30 Wib,lalu datanglah pelaku bernama Yd Bin Uj (41) masuk pekarangan rumahnya dengan cara merusak pintu pagar yang terbuat dari kayu,kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor yang sedang diparkir di teras rumah milik Korban,selanjutnya Pelaku melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor hasil curiannya,”papar Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres.
Tiba-tiba ditengah jalan,pelaku bertemu dengan saksi bernama Sr Binti Hs lanjut Kapolsek Talang Ubi ini,ia merasa kenal dengan pemilik sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
“Saya sempat curiga, karena saya kenal dengan pemilik sepeda motor yang dikendarai pelaku, lalu saya menemui korban, dan memberitahu bahwa tadi sempat berpapasan dijalan dengan sepeda motor korban,namun yang mengendarai orang lain,lalu korban langsung melapor ke Polsek Talang Ubi,” jelas saksi Sr.
Menerima laporan dari korban, pihak Polsek Talang Ubi langsung ke TKP, untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mencari bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Setelah sempat menjadi DPO beberapa bulan,berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat akhirnya personil Unit 2 Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus YD di Desa Babat Kecamatan Penukal,Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah,berkat sinergitas masyarakat secara aktif yang telah memberitahukan keberadaan tersangka,maka anggota kita dari Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang di pimpin oleh Aipda Amirul Ahkam langsung meluncur TKP,setibanya di TKP di back up oleh Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang,S.H dan Anggotanya pelaku Ranmor ini berhasil diamakan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”pungkas pejabat nomor Satu di Kepolisian Sektor Talang Ubi ini kepada awak media,mewakili Kapolres Pali.
Untuk diketahui,turut diamankan barang bukti (BB.red) yakni berupa 1 (Satu) lembar STNK Jupiter Z warna merah bernomor Polisi BG 6522 OB Atas Nama Zaider Agustian,sedangkan Unit Sepeda Motornya sendiri saat ini masih dalam pencarian,yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna merah dengan plat nomor Polisi BG 6522 OB, dan nomor rangka kendaraan MH331B002AJ211144, serta bernomor mesin 31B-211208.