BanGub Kades Rawan Korupsi, K MAKI: Kades Bertanggung Jawab Secara Hukum

Sumsel//Linksumsel-Wacana memberi Bantuan Khusus Gubernur (Bakhugub) kepada para Kades se Sumsel sepertinya akan mubazir dan berpotensi penyalahgunaan anggaran menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI),” Senin 25/12/23.

“Aneh kalau inspektorat periksa dana Desa yang berasal dari APBN kecuali bagian dari APBD”, ucap Bony Belitong Koordinator K MAKI.

“Harusnya APH menindak lanjuti setiap laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk meminimalisir potensi kerugian negara”, papar Bony Belitong.

“Pemeriksaan inspektorat tidak punya dasar hukum karena bukan lembaga auditor seperti BPK dan BPKP”, tutur Bony Belitong.

“Untuk pemeriksaan prosedur administrasi inspektorat dapat melakukannya dan hanya untuk dana APBD dan bukan ADD yang bersumber dari APBN”, ulas Bony Belitong.

“Inspektorat merupakan pemeriksa dalam artian untuk administrasi daerah bukan lembaga auditor”, ucap Bony Belitong

“Pemeriksaan inspektorat hanya temuan awal untuk dasar pengauditan oleh BPKP, BPK atau perhitungan sendiri APH”, kata Bony

“Selama.ini terkesan Kades berlindung dengan payung inspektorat sebelum ke APH”, jelas Bony Belitong.

“Belajar dari perkara korupsi masjid Sriwijaya dimana hasil pemeriksaan inspektorat di abaikan APH karena tidak mempunyai dasar hukum”, ujar Bony Belitong.

“Kalau takut salah jangan berbuat salah dan keterbukaan dengan masyarakat adalah kunci menghindari dugaan penyalahgunaan keuangan desa”, tutup Bony Belitong. (K-MAKI)

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Gelar KRYD Razia Terpadu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *