PALI//Linksumsel-Pembangunan sebuah gapura batas Desa yang terletak di Dusun III Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025, dinilai suatu pemborosan anggaran.
Demikian ditegaskan aktivis peduli Pembangunan dan Sosial Kabupaten Pali Aldi T, yang menyoroti kegiatan pembangunan gapura batas desa tersebut yang semestinya pembangunan lebih mengarah kepada kenyamanan masyarakat, seperti pembangunan jalan maupun pembangunan prioritas lainya.
Aldi menambahkan, bahwa pembangunan gapura batas desa yang menelan anggaran 76 juta lebih. dilapangan ditemukan dua papan informasi dengan nilai satu papan informasi 38.928,050, selain suatu pemborosan anggaran desa, serta diduga pembangunan gapura batas desa tersebut tidak adanya berkoordinasi dengan desa tetangga agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran Desa,” tambahnya.
Aldi meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pembangunan gapura tersebut, jika ditemukan kerugian negara agar dijerat hukum sesaui undang undang tindak pidana korupsi.
Sementara media mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya Kepala Desa (Kades) Tanah Abang Jaya M Bambang Krisna, guna mempertanyakan pembangunan gapura batas desa tersebut.
Ijin bertanyades dana proyek pembangunan gapura itu Rp 38jt sebelah, apa seluruh. krn disitu ada 2 papan informasi des🙏, Hingga berita ini di tayangkan Kepala Desa Tanah Abang Jaya tidak memeberikan penjelasan. [J/red].