Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim mengungkap kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang berada dijalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Aset Pemda Muara Enim yang dijual tersebut disinyalir sudah dipergunakan untuk aktivitas tambang batubara PT Rantai Mulia Kencana (RMK) dan PT Turba Batu Bara Enim (TBBE)).
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI, yang diduga sudah melakukan penjualan aset Pemda Muara Enim yang berada di Desa Gunung Megang Luar tersebut.
Terhadap tersangka (TSK) DI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sudah melakukan penahanan terhadap TSK untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim, pada Selasa (18/07/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, menerangkan pada awak media Selasa (18/07/2023).
Ahmad Nuril Alam SH MH menjelaskan bahwa kasus penjualan aset Pemda Muara Enim ini terjadi pada tahun 2021 lalu.
Dari penjualan aset Pemkab Muara Enim tersebut ungkap Kajari,bahwa Negara sudah dirugikan sebesar Rp. 1.868.468610,99,- (Rp 1,8 Miliar).
Namun sudah ada itikad baik dari tersangka DI untuk menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp 74 Juta.
Selain itu, lanjut Kajari, Juga ada itikad baik dari saksi PT Rantai Mulia Kencana (RMK) menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp. 300 Juta.
Ditambahkan Ahmad Nuril Alam SH MH, bahwa aset Pemkab Muara Enim yang sudah dijual ke perusahaan tambang batu bara itu sepanjang 1,7 kilometer.
Dalam perkara ini banyak perhitungan kerugian negara termasuk diantaranya bahwa aset Pemkab Muara Enim tersebut sudah pernah dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI.
” Ya, selain itu penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan puluhan saksi – saksi dalam perkara ini. “Sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Ahmad Nuril Alam SH MH.
” Sementara dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. Pasal 2 (UU TIpikor) dikenakan sanksi pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” Demikian jelas Kajari Muara Enim.(18/07/2023).
Dari informasi yang didapat bahwa tersangka DI merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang aktif, yang baru dua tahun menjabat Kepala Desa (Kades). (jf)