Sumsel//Linksumsel-Pada penguautan perkara korupsi berkaitan dengan kebijakan Kepala Daerah ada beda penangan perkara di KPK dan Kejaksaan menurut Deputy K MAKI Feri Kurniawan,” Rabu 17/01/2024.
KPK pertama kali melakukan pengusutan dugaan korupsi BUMD Sumsel PDPDE namun sulit di naikkan perkara karena menyangkut kebijakan Kepala Daerah. Kemudian perkara ini di ambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan di naikkan ke penyidikan menurut pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Hampir 6 bulan laporan dugaan korupsi PDPDE di investigasi tim KPK dan saya berulang kali dimintai keterangan namun belum ada temuan awal”, ucap Sumber itu.
“Kemudian laporan itu kami alihkan ke Kejati pada saat Ali Mukartono menjabat Kejati Sumsel dan beliau dengan penyidik menyatakan ini perkara besar”, papar sumber itu.
“Hingga akhirnya perkara ini naik ke persidangan KPK belum bersuara terkait perkara korupsi PDPDE”, kata sumber itu.
Deputy K MAKI menyatakan bahwa perkara PDPDE dan PT SMS berawal dari kebijakan Kepala Daerah, “Sama saja perkara PDPDE dan perkara dugaan korupsi PT SMS berawal dari kebijakan Kepala Daerah yang salah”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Harusnya Herman Deru dimintai keterangan oleh KPK tentang kenapa ada kebijakan angkutan kerjasama angkutan batubara oleh Pemprov Sumsel”, ulas Feri Kurniawan.
“Asal – usul perkara harus di jelaskan di dalam sidang sehingga fakta sidang utuh dari kaki sampai Kepala tidak termutilasi dan bisa di ungkap tuntas”, ucap Feri Kurniawan
“Akan aneh dalam sidang nanti saat majelis bertanya bagaimana kebijakan terkait ada nya bisnis angkutan batubara maka siapa yang akan dimintai keterangan”, ujar Feri Kurniawan.
“Mamanggil saksi yang tidak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak di kenal dalam prosesi sidang kecuali saksi ahli dan saksi s de charge atau meringankan”, jelas Feri Kurniawan.
“Seolah ada skenario melindungi seseorang walaupun ini hanya sebatas dugaan saja” Kata Deputy K MAKI itu.
*Secara historis memang ada kedekatan mantan ketua KPK dengan Gubernur Sumsel dan kedekatan Komisioner KPK AM dengan mantan Dirkeu PT SMS AT”, tegas Feri Kurniawan.
“Perkara ini juga terjadi 2 historis keuangan yaitu hitungan KPK mengenai kerugian negara dan historis hutang tersangka ke PT SMS yang di audit BPKP Sumsel”, kata Feri Kurniawan.
“Namun sampai dengan penetapan tersangka belum ada uang negara yang di kelola oleh PT SMS dan sebelum penetapan tersangka BPKP Sumsel menyatakan Dirut PT SMS atau tersangka berhutang dan telah di bayar”, ujar Feri Kurniawan.
“Kebijakan bisnis tanpa uang negara dan dengan modal usaha uang fihak ketiga dalam kerjasama akan menjadi perdebatan sengit dalam persidangan”, tutup. Deputy K MAKI. [K MAKI]