Belum Ada Kompensasi Tanaman Sawit di Gusur PTBA, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.!!

Lahat//Linksumsel-Dilahan ini belum dibayar uang Kompensasi tanam tumbuh, Kami terjajah di negeri sendiri ? Tolong Bantu kami Presiden RI Pak Prabowo Subianto.

Demikian diungkapkan warga melalui tulisan banner yang ditancap dilahan miliknya yang kini telah digusur oleh PTBA untuk gali Batubara, berdalih Pinjam Pakai kawasan Hutan (PPKH), meskipun diungkapkan oleh warga pemilik lahan tersebut, mengakui bahwa pada tahun 2005 secara keluarga telah dikelola oleh keluarga dan Aris Munandar, namun, Tiba -tiba pada tahun 2016 lahan tersebut secara sepihak telan digusur yang diklaim oleh PTBA untuk dijadikan sebagai lahan PPKH.

Kemudian pada tahun 2018 hingga 2022 bahwa pihak PTBA diam-diam telah memperbarui surat lahan milik warga dan mengklaim 6 hektar lahan milik warga tersebut. Namun, berdasarkan cek dari dinas kehutanan sisa lahan milik warga masih ada 1,5 lalu dicek lagi sisa 1.03 hektar Areal.Penggunaan Lain (APL) dan kini justru telah habis secara sepihak seluas 4,9 Ha diserobot oleh PTBA tanpa adanya pembayaran uang kompensasi tanam tumbuh.

Meski pihak kehutanan meminta agar PTBA segera memberikan kompensasi tanam tumbuh melalui kompensasi layak dan adil serta berperikemanusiaan, namun, hingga saat ini justru lahan warga diserobot tanpa adanya kejelasan.

Pemilik lahan Aris Munandar melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH MH, dalam konferensi persnya, menegaskan, bahwa kliennya telah dirugikan atas tanam tumbuh sawit dan lainnya yang digusur oleh PTBA seluas 4,7 hektar lebih yang telah ditanam tumbuh pohon sawit umur 10 tahun.

Lanjut Usman, bahwa klien kami atas nama Aris Munandar dan keluarga telah memilki Surat Pemilikan Hak Tanah (SPHT) dari Kecamatan pada tahun 2005 dan kini dijadikan hutan kawasan dari tahun 2016,serta lahan klien kami telah melalui SK Bupati Lahat 2005 yang juga lahan pernah dijadikan kelompok petani dan justru pada tahun 2016 dijadikan kawasan hutan.

Baca juga:  Program Plolri Bebas Knalpot Brong Banyak Mendapatkan Dukungan

“Untuk itu kami mendesak jauh- jauh hari kepada PTBA dan dinas ketuhanan ingin melihat atas hak surat dan peta yang diklaim oleh PTBA yaitu surat yang dipakai PTBA yang mana dan tahun berapa.?, “Kemudian PETA yang menyatakan kawasan hutan PTBA itu yang mana.?

“Namun, tanpa adanya bukti-bukti maupun penyelesaian tersebut PTBA langsung menggusur dan klien kami belum menerima uang kompensasi ganti rugi, Klien kita meminta dasar hukum yaitu atas hak, karena pihak PTBA yang mengklaim jadi sangat layak secara hukum mereka membuktikan surat dan Peta tersebut, padahal lahan Klien kami telah dijadikan kelompok tani oleh Bupati Lahat tahun 2005,” beber Usman Firiansyah SH MH selaku Kuasa hukum Aris Munandar sang pemilik lahan tersebut.(20/03/2025).

Usman Firiansyah menambahkan, bahwa sepakat permasalahan tanam tumbuh Klien kami i yang digusur oleh PTBA diwilayah Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat tersebut, selain telah memprotes dengan memasang banner dikawasan lahan klien kami tersebut, bahwa kami juga segera menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Ketua Komnasham RI agar permasalahan penyerobotan tanam tumbuh milik klien kami dapat diselesaikan secara berkeadilan dan manusiawi.

“Klien kami merasa terjajah di negeri sendiri, meski klien kami telah sah memliki surat (SPHT) dari Camat pada tahun 2005, namun, Tiba-tiba 2016 dijadikan hutan kawasan oleh PTBA, dan Klien kami menuntut keadilan ,” ditambah patok yang dibuat PTBA hampir selalu bergeser setiap tahun, setiap lahan klien kami nyaris habis, padahal patok awalnya tidak kena, beberapa bulan yang lalu berubah lagi, sepertinya NEGERI INI TIDAK ADA LAGI PENGHORMATAN HAM walau warganya sendiri,”tukasnya.(j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *