Belum Resmi Cerai Istri di PALI Diduga Nikah Lagi dengan Mantan Kades, Ini Jawaban Penghulunya

PALI//Linksumsel-Terdapat sosok seorang istri yang tanpa resmi bercerai dari sang suami, diduga telah melakukan pernikahan diam-diam dengan tanpa sepengetahuan sang suami, dan itu terjadi diwilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel.

Sebut saja Yudi, (suami.red), yang tercatat sebagai warga Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Yudi mengatakan, bahwa dirinya diam-diam telah ditinggalkan sang istri dengan diam-diam telah menikah dengan seorang pria disalah satu penghulu diwilayah Kecamatan Talang Ubi Pali.

Lanjut Yudi, bahwa secara aturan memang kami belum resmi bercerai melalui Pengadilan Agama (PA), dan istri saya atas nama Sinta yang berasal dari Desa Sungai Baung tersebut, memang dengan saya sudah tidak harmonis lagi, dan singkat cerita ia menikah lagi dengan berbagai bukti yang kami miliki.

“Rencananya, saya akan laporkan oknum penghulu yang melakukan pernikahan itu, karena ini jelas melanggar,” ungkap.Yudi.(13/11/24).

Dikatakan Yudi, bahwa diketahui sang istrinya (Sinta.red) menikah lagi dengan pria bernama Samsudin yaitu seorang mantan Kades Desa Sungai Baung disalah satu mantan P3N, dan tentunya saya heran, kok ada menikahkan orang yang belum keluar kartu kuning (akte cerai .red), dapat dinikahkan, dan secara hukum negara masih istri sah saya (Yudi.red).

“Sekarang memang saya tengah digugat cerai oleh istri saya (sinta.red),di pengadilan agama muara Enim dan saya akan siap gugat balik melalui pengacara saya,” beber Yudi.

Media ini mengkonfirmasi langsung oknum mantan P3N terkait adanya pernikahan keduanya tersebut, melalui via what shapnya saat dikonfirmasi media ini, mengungkapkan, bahwa kalau urusan nikah itu kamu tanya saja langsung dengan Sinta dan Sam, Lagian, untuk apo Pulo kamu nak ngurusi itu, “Wong due itu cuma Icak-icak an Bae Nikah,” ungkap Ketip Dulbari,.melalui WhatsAppnya pada media ini (13/11/24).

Baca juga:  Terima B KWK PBB Paslon Devi-Ferdinand Cukup Tiket Maju di Pilkada PALI

Diceritakan Dulbari, bahwa dirinya pernah dihubungi oleh pihak perempuan (Sinta .red), agar dirinya diharapkan hadir yang berpura-pura menikahkan Sinta dan Samsudin (mantan Kades), ini kalimat yang disampaikan Sinta kepada Dulbari (penghulu.red).

“Mang besok tu jangan mamang dak datang Aku minta tolong nian mang ,Icak icak nikah ke aku dengan Sam “Jadi dimata masyarakat dengan keluargaku,aku nie lah nikah dengan Sam mang,jadi berhenti Wang Nak Neror aku terus ni mang ,aku nak aman mang jadi jande ,Fokus besak ke anak-anakku dengan status aku seolah olah bini Sam ,Wang kan dak nak marakke aku mang ,dem tu Pule anak bini Sam kalo dengan kejadian ini berhenti ngateke aku , Kagek kalo la aman Sam pacak balek rukun dgn anak bini Nye lagi .doake mang supaya rumah tangga Sam kedepannya idup bahagia ,keluarganya bakal kehilangan mang, Disangkenye kami nikah nian hhhhhh , tebudiiii ,jage rapat rapat mang masalah ikak ,cuma kite betige yang tau ,aku Sam mamang .segale resiko aku nanggung nye,” ujar Dulbari yang menceritakan percakapan Sinta melalu via WhatsAppnya itu.

Kuasa hukum Yudi Hendro Saputra SH, mengungkapkan, bahwa secara aturan Istri sah yang belum resmi bercerai dan menikah lagi secara hukum dianggap tidak sah. Hal ini karena istri masih terikat dalam perkawinan sebelumya. Berikut ini adalah beberapa konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika istri sah yang belum resmi bercerai menikah lagi. (1). Pernikahan dianggap tidak sah.(2).Pelaku dapat diancam dengan Pasal 279 Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP). (3). Pernikahan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat -syarat untuk melangsungkan perkawinan.(4). Istri yang belum resmi bercerai memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan.

Baca juga:  Adanya Kecelakaan Kerja, Joko Sadewo: Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Adapun resiko dan konsekuensi hukum menikah lagi tanpa akte cerai sangatlah tinggi. Sanksi hukum menikah tanpa akte cerai yang pertama adalah dapat terjerat Pasal 279 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pernikahan ini tidak akan diakui oleh negara ,” tegas ADV Hendro SH. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *