Palembang//Linksumsel-Vonis Surya Darmadi pengusaha sawit pemilik Duta Palma Group ini membayar uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan TPPU sebesar Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara. Menyiratkan keseriusan APH Indonesia tangani mafia tanah dan mafia kasus yang merugikan masyarakat.
Perkara yang sama juga terjadi di Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tanah ulayat marga Campang Tiga, Betung dan sekitarnya diduga di rebut oleh PT LPI dengan dalih HGU No. 03 tahun 2002. Dimana HGU ini diduga bermasalah dalam proses penerbitannya terkait dengan proses ganti rugi, luasan izin lokasi, wilayah yang menjadi objek HGU dan dugaan keterlibatan oknum BPN OKU serta BPN Sumsel selaku mafia tanah.
Menanggapi dugaan praktek mafia tanah dan mafia hukum dalam dugaan penyerobotan tanah negara, tanah ulayat dan tanah masyarakat tanpa proses ganti rugi yang diduga di lakukan oleh PT LPI, K MAKI menanggapinya, “Perkara dugaan penyerobotan tanah dan dokumen palsu dalam proses izin HGU PT LPI infonya saat ini ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Sumsel”, papar Feri Kurniawan.
“Mungkin saat ini sudah gelar perkara ke penyidikan dan tahap penetapan tersangka di kedua institusi hukum itu”, jelas Feri Kurniawan.
“Untuk lebih jelasnya sebaiknya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ungkap sampai dimana proses hukumnya agar masyarakat tahu”, kata Feri Kurniawan.
“22.500 hektar HGU PT LPI untuk perkebunan tebu diduga bermasalah dan bisa diungkap bila di teliti dari dokumen serta prosesnya di BPN OKU saat itu”, papar Feri Kurniawan.
“HGU No. 03 tahun 2002 yang di terbitkan oleh Bupati saat itu berdasarkan undang – undang otonomi daerah sebaiknya di teliti ulang tahapan prosesnya seperti ganti rugi lahan, status lahan, luasan wilayah, alas hak dan keterangan aparat pemerintah kecamatan dan proses persetujuan BPN OKU”, jelas Feri Kurniawan.
“Tim 9 Pemkab OKU, Camat, petugas BPN, Kepala BPN, unsur Pimpinan Daerah semua harus di periksa tanpa terkecuali”, kata Feri Kurniawan.
“Tanah ulayat, tanah negara dan tanah belum di ganti rugi sebaiknya di di keluarkan terlebih dahulu dari izin HGU PT LPI”, ucap Feri Kurniawan.
“Kalaupun ada intervensi secara politis dan hukum sebaiknya masyarakat melakukan perlawanan sesuai dengan makna pemberantasan mafia tanah didukung oleh institusi hukum atau kuasai lahan yang belum di ganti rugi”, kata Feri Kurniawan.
“Dasar penegakan hukum sudah jelas yaitu P21 perkara penyerobotan lahan seluas 2400 hektar atau artinya HGU PT LPI tidak clean and Clear dan harus di batalkan”, pungkas Feri Kurniawan.