Beredar Isue Perkara Suap Dalizon Tetapkan Tersangka PUPR Muba, K MAKI: Sangat Mungkin

Sumsel//Linksumsel-Isue tak sedap merebak di jagad Musi Banyuasin tentang perkara OTT Muba 2 yang lanjut karena salah satu terpidana merasa ketidak adilan dalam proses hukum. Adalah mantan Kapolres OKUT “Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon”.

Pasalnya, ia mengaku harus menyetorkan uang sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan. Pengakuan tersebut ia paparkan dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba), Sumsel, tahun anggaran 2019.

Selain itu Dalizon juga meminta agar pemberi gratifikasi di tindak lanjuti secara hukum karena kenapa hanya penerima sementara pemberi belum di proses hukum. Laporan Dalizon ke Mabes Polri ini kabarnya di tindak lanjuti secara hukum dan kabarnya telah ada penetapan tersangka baru dari PUPR Muba atau mantan PUPR Muba selaku kurir penghantar uang gratifikasi.

“Permintaan Dalizon mungkin benar adanya bahwa pemberi gratifikasi belum di tetapkan sebagai tersangka”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Adanya tersangka dari mantan Kabid Dinas PUPR Muba akan menjadi pembuka untuk menjerat pemberi gratifikasi yang saat ini kabarnya menempati posisi penting di Pemkab Musi Banyuasin”, ulas Feri lebih lanjut.

“Mudah – mudahan dalam 1 atau 2 Minggu ini tersangka akan diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Lapas Muara Enim Tabur Bunga dan Ziarah Taman Makam Pahlawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *