Muara Enim//Linksumsel-Dugaan pungutan liar terjadi dibeberapa pedagang dadakan jelang buka puasa dikawasan Pasar Beduk Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Julukan pasar beduk identik pada bulan ramadhan Jelang beduk solat magrib, yang mana terdapat para pedagang berlomba-lomba menjual makanan yang siap saji untuk berbuka puasa di bulan ramadhan.
Berbagai macam pedagang makanan siap saji di pasar beduk Gelumbang kawasan pinggiran jalan lintas Gelumbang sudah mulai terlihat padat jelang sore para pembeli yang mulai memadati kawasan tersebut, pada pukul 16:00 s/d 18:00 WIB.
Sementara terkait adanya keberadaan pedagang pasar beduk Gelumbang yang telah menjamur dipinggiran jalan raya lintas di bulan ramadhan tersebut,konon kabar tidak sedap terdengar dari berbagai kalangan masyarakat karena diduga telah menjadi ajang pemanfaatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu dugaan adanya pungutan melalui karcis kepada para pedagang di pasar beduk Gelumbang.
Media ini mencoba menelusuri adanya keberadaan kertas karcis bertuliskan Karcis Pasar Beduk Rp 5000. Dimana terlihat kertas karcis tidak terdapat tulisan yang belum jelas sumbernya membuat sejumlah warga bertanya-tanya.
“Ya, karcis ini diberikan oleh kita dari orang, kemudian kita bayar 5 ribu pak, Sumber karcis saya tidak tahu, karena tidak jelas untuk apa duit karcis itu, “ujar pedagang pasar beduk pada media ini (25/03).
Dikatakan beberapa pedagang lainnya, bahwa uang karcis informasinya setor ke Pemerintahan Kelurahan, dan kita nurut saja berikan uang 5 ribu, lalu diberi karcis, Kami sebetulnya tidak ambil pusing soal itu, Namun setidaknya harus jelas adanya uang karcis untuk apa selama bulan Ramadhan dan setor kemana sebetulnya,”ungkap pedagang es buah tidak mau namanya disebut itu (26/03/23).
Lurah Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Lismarama Warni, menjelaskan ketidak tahuan atas adanya beredar karcis di pasar beduk Gelumbang tersebut .”Kelurahan Gelumbang tidak ada memerintahkan maupun menginstruksikan kepada para perangkat untuk membuat karcis bertuliskan Karcis Pasar Beduk Rp.5000 tersebut, apalagi meminta kepada para pedagang pasar beduk.
Ditambahkan, toh jika pun ada pungutan kepada para pedagang pasar beduk dipinggiran jalan melalui karcis bertuliskan Karcis Pasar Beduk tersebut, itu saya anggap ilegal.
“Yang Penting Bu Lurah Tidak Pernah Memerintahkan, Apalagi Buat Karcis,”tegasnya lagi pada Media ini melalui WhatsApp nya saat dikonfirmasi. (JNF)