Bhabinkamtibmas Bruge Dara Hadiri Sosialisasi Larangan Bagi Pemdes dan Penanganan Tindak Pidana

PALI//Linksumsel-Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan pencegahan tindak pidana di tingkat pemerintahan desa, Bhabinkamtibmas Desa Beruge Darat, Aipda Hendrick, menghadiri kegiatan sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan penanganan tindak pidana yang digelar di Kantor Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Rabu (5/11/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Talang Ubi Bapak Atmo Maryono, S.H., Kadin DPMD yang diwakili oleh Kabid Pemdes Bapak Rahmat Dinata, S.TP, Kepala Desa Beruge Darat Edi Arman, Ketua BPD Beruge Darat Bapak Famli, Kajari PALI yang diwakili Jaksa Fungsional Bapak Kresna Satria Negara, S.H. selaku narasumber, serta Kanit Intelkam Polres PALI Ipda Aldi Trianto yang juga hadir sebagai narasumber mewakili Kapolres PALI.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar dapat memahami batas-batas kewenangan serta menghindari pelanggaran yang dapat berimplikasi hukum. Selain itu, acara ini juga menjadi wadah koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan pesan penting kepada seluruh aparatur pemerintah desa.

“Polri berkomitmen mendukung penuh pemerintah desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Namun, kami juga menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Aparatur desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga perilaku dan kebijakan yang diambil harus mencerminkan tanggung jawab dan kejujuran,” ujar Kapolsek menyampaikan amanat Kapolres PALI.

Lebih lanjut, Kapolres melalui Kapolsek menegaskan bahwa edukasi hukum semacam ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintahan desa.

Baca juga:  Kejaksaan Tunjuk JPU Perkara Dugaan Pemerasan SYL, K MAKI: Terlapor dan Penyerta Berpotensi Tersangka

“Dengan memahami aturan, diharapkan aparatur desa dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Polres PALI siap mendampingi dan memberikan pembinaan hukum apabila diperlukan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!