BPI KPNPA RI Gelar Seminar Wawasan Dasar Hukum Tipikor Pada Masyarakat dan Mahasiswa

Jakarta//Linksumsel-Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) gelar seminar dengan mengangkat ” Tema yaitu Titik Balik Dan Semangat Baru Dalam Melawan Praktik Korupsi” ( Jakarta,17 /05/2023 )

Kegiatan Seminar ini berlangsung di Hotel Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos.SH dalam sambutan menjelaskan bahwa materi kali ini diangkat dan diyakini dapat memberikan wawasan terkait Tipikor dan sekaligus bagaimana BPI KPNPA RI bisa bersinergi dengan para penegak hukum terkait dengan adanya aduan tindak pidana korupsi dan Penegakkan Hukum

BPI KPNPA RI diberbagai daerah ada banyak menerima aduan masyarakat terkait dengan beberapa kasus tipikor yang mengendap di Jajaran penegak hukum daerah.

” Untuk itu semua nya kita bahas dan kita adakan pemaparan pemahaman terkait dengan tipikor dengan Narasumber dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada hari ini,” kata Tubagus Rahmad Sukendar, Rabu (17/05).

Lanjutnya, dalam acara ini dihadirkan sebagai Narasumber Kasubdit 2 Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dan Subdit 3 Tipikor Polda Metro Jaya dipandu Moderator Jatmoko Suandanu SE.MSi, turut dihadiri Praktisi hukum, akademisi dan Caleg DPR RI

Tebe Sukendar menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI sejak tahun 2004 sudah menjadi mitra strategis Kepolisian dan bersinergi dengan semua elemen masyarakat di berbagai daerah dalam rangka bersama sama mengamankan jalan nya roda pembangunan di NKRI

Dalam Seminar yang digelar BPI KPNPA RI dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri selaku Penegak hukum memberikan pemaparan dan pemahaman terkait prosedur penanganan tindak pidana korupsi sekaligus tata cara dalam penyelesaian dan penanganan kasus di Tipikor Bareskrim Polri

Baca juga:  Ciptakan Kamtibmas di Wilkumnya Polsek Penukal Abab Gelar Razia

Dari Kasubdit 2 Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Bhakti Ery Nurmansyah. Sik.SH.MH Sik.menyampaikan apresiasi yang setinggi tinggi nya atas terselenggara nya Acara Seminar BPI KPNPA RI dan sangat luar biasa bisa menghadirkan peserta dari Akademisi, Praktisi Hukum, Caleg DPR, dan Mahasiswa

Dari Ketua Umum BPI KPNPA RI Tebe Sukendar juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI bisa menjadi konsultan dan pendampingan hukum dalam kasus Tipikor jika dimintakan bantuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik ditingkat Propinsi , Kota dan Kabupaten, tinggal nanti dibuatkan MOU antara BPI KPNPA RI dengan Pihak Pemkab di daerah

” Saya sangat yakin nantinya BPI KPNPA RI bisa sebagai Mercusuar Dalam Metode Pelayanan Dan Melayani Masyarakat terkait Tipikor dan BPI KPNPA RI siap membantu stakeholder yang bisa disinergikan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu dalam Seminar kali ini, tidak hanya pembahasan terkait tipikor tapi juga mengangkat tema Mafia Tanah dan Mafia Kasus yang saat ini sepak terjang nya sangat marak dan merugikan masyarakat

Tebe Sukendar dalam paparan memberi materi juga sempat melontarkan ide dan gagasan kepada peserta Seminar antara lain : 1. Wisata Koruptor Di Monas dimana nanti ada kawasan khusus Monas disediakan satu tempat khusus dan menampilkan para penjahat Koruptor untuk dipertontonkan kepada warga masyarakat yang berkunjung ke kawasan Monas Jakarta jadi bisa menjadi satu wisata nasional

2. Untuk Penahanan dan Pembinaan para Penjahat Korupsi harus ditempatkan khusus di satu Pulau dengan Standart Sekuriti Maximum sehingga akan ada efek jera bagi pelaku korupsi dan yang lain nya
3.Sita semua harta nya dan dimiskinkan
4. Pemerintah juga harus membuat satu Divisi baru yaitu Divisi Pemberantasan KKN karena seperti kita lihat KKN saat ini tumbuh subur dan terstruktur sehingga ujung nya menjadikan satu tindak pidana korupsi

Baca juga:  Kapolres PALI Pimpin Apel Gabungan

Kang Tebe Sukendar mengingatkan Jika tidak ada penindakkan yang tegas terhadap para pelaku korupsi maka akan akan tetap tinggi pelanggaran tindak pidana korupsi di Indonesia

Namun itu semua Kembali kepada Pemerintah apa harus tetap menghukum para penjahat korupsi dengan hukum seperti sekarang ini atau memang sudah waktu nya Pemerintah menerapkan Hukuman Mati terhadap para penjahat korupsi

Jika ada tindakan tegas maka akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi untuk bisa menekan dan mengurangi korupsi di Indonesia. Tutup Tebe Sukendar. [Rez]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *