BPN dan BPKH Harusnya Ditersangkakan Dalam Perkara Toll Tempino-Betung, K MAKI: Kebal Hukum

Sumsel//Linksumsel-Pernyataan Kejari Musi Banyuasin bahwa “kalau perkara rencana ganti rugi jalan toll Tempino – Betung tidak diungkap negara akan rugi” memicu kontroversi di kalangan pemerhati hukum.

Belum ada ganti rugi belum ada kerugian negara dan kesalahan BPKH tidak melaksanakan kegiatan monitoring serta BPN yang tidak menginput data tanah negara menjadi pertanyaan “kenapa tidak di ungkap dalam penyidikan”

“Siapa Kepala Kantor BPN Muba, Kepala Kanwil BPN dan Kepala BPKH Sumsel saat itu adalah fihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SK. Kemenhut No. 76 dan 822 sehingga PT SMB mendapat sertifikat di luar HGU dan di izinkan menguasai kawasan hutan”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Selasa 19/08/25.

“Kejari Muba berdalih kedua terpidana memalsukan dokumen rencana ganti rugi jalan toll Tempino – Betung sehingga perlu di lakukan pencegahan dengan melakukan penindakan”, lanjut Deputy K MAKI itu.

Deputy K MAKI melanjutkan obrolan dengan pernyataan, “Ungkap kenapa BPN menerbitkan sertifikat PT SMB di tanah negara atau menyatakan sertifikat tanah di luar HGU bukan tanah negara dan kenapa BPKH lalai melakukan monitoring”.

“Kejari Muba harus terbuka,fair dan transparan dalam upaya pencegahan kerugian negara dengan melakukan tindakan hukum dengan unsur perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen”, tegas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Sporadik, warkah, alas hak dan pengakuan hak tidak dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat di atas tanah negara bila BPN punya data otentik hutan kawasan dari sumber BPKH”, kata Feri dengan tersenyum.

“Pemalsuan dokumen ini murni kesalahan pendataan dan monitoring BPN dan BPKH sehingga dalam perkara korupsi rencana ganti rugi jalan toll Tempino – Betung kesalahan BPN dan BPKH harus di ungkap terlebih dahulu” pungkas Deputy K MAKI itu. (j/red)

Baca juga:  Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Jaga Kondusifitas di Area Keramaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!