Bukan Hanya Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Drainase Desa Babat Penukal Diduga Dikerjakan Asal Jadi

PALI//Linksumsel-Keterlambatan Proyek APBD PALI dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) pekerjaan drainase yang berlokasi di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terjadi lagi.

Proyek drainase ini masih terus bekerja walaupun sudah masuk tahun anggaran 2023.

Ajis cs, warga Kecamatan Penukal yang merupakan Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI mengkritisi proyek drainase terebut.

Dirinya mempertanyakan kenapa proyek APBD PALI tahun 2022 masih terus bekerja walaupun sudah masuk tahun 2023. ” Ada apa dengan proyek drainase itu,” tanya ajis.

” Kalau tidak ada batasan waktu, bisa kapan saja bekerja, mending tidak usah dicantumkan batasan bekerja pada kontrak proyek,” timbalnya.

Ajis juga mempertanyakan bagai mana sanksi keterlambatan dari Dihas Perkim Kabupaten PALI atas keterlambatan tersebut.

Lebih lanjut Ajis menerangkan bahwa Proyek drainase yang berlokasi di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI tersebut, bukan cuma terlambat pekerjaannya namun juga pekerjaannya diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

” Proyek drainase itu diduga di kerjakan asal jadi, tidak rapih juga pembesian behel pun menggunakan behel 8 Inc dan jarak yang sangat jarang, Banyaknya pembesian behel yang keluar coran pun sangat di keluhkan warga, seperti mau memasang ranjau warga dan tentunya ini sangat membahayakan keselamatan warga dikarenakan banyak batang besi behel yang keluar dari coran,” paparnya

” Kami menduga proyek drainase dari Dinas Perkim Kabupaten PALI tahun 2022 dimaksud minim pengawasan dari instansi terkait,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa proyek drainase tersebut adalah Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten PALI

Pekerjaan : Pembangunan Drainase Desa Babat Kecamatan Penukal
Lokasi : Kecamatan Penukal
Tanggal : 07 Oktober 2022
No. Kontrak : 028/211/SP/PM/DPKP/XI/2022
Nilai Kontrak : Rp. 396.715.000,.
Sumber Dana : APBD-P Kabupaten PALI
Penyedia Jasa : CV. SURYA UTAMA ABADI
Masa Pelaksanaan : 80 Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2022

Baca juga:  Oknum BPD Komentar Tak Wajar Berbuntut Panjang Keranah Hukum & Ahli ITE

Terpisah terkait permasalahan ini, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten PALI maupun pihak pelaksana belum berhasil di konfirmasi. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *