Bukti Otentik Audio Visual Hilang, RUPS BSB 2020 di Pertanyakan

Babel//Linksumsel-Menyeruak dugaan rekayasa Risalah RUBS tahunan dan RUBS LB Bank Sumsel Babel pada tanggal 9 Maret 2020 di hotel Novotel Pangkal Pinang. RUBS tersebut menetapkan sejumlah putusan yang di tuangkan dalam akta Notaries Wiwiek Triwidayati SH, M. Kn dengan akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020.

Menurut sumber yang ikut dalam RUPS tersebut terdapat 3 risalah yang patut diduga berbeda isinya yang diduga untuk kepentingan berbeda.

Risalah pertama dan yang benar menurut sumber tersebut berdasarkan rekaman audio sidang menyatakan pada halaman 26 angka 1 disetujui dan menetapkan 2 orang calon Komisaries independent yaitu Prof. Drs. Saparudin. MT, Ph.d. dan satu lagi calon menyusul.

Selanjutnya pada hal 27 angka 2 dan telah di setujui dan di putuskan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa SH, M.hum sebagai calon Direktur.

Namun terjadi penambahan pada Risalah kedua yaitu pada hal 26 angka 1 huruf a dot 1 ditambahkan kalimat “untuk pengangkatan komisaris independent perseroan tersebut akan di tetapkan dalam keputusan pemegang saham perseroan diluar rapat secara sirkuler”

Kemudian pada hal 27 angka 2 berubah bunyinya menjadi “mengusulkan 1 (satu) nama untuk calon Direktur Perseroan yang akan di usulkan pada rapat Umum Pemegang saham luar biasa berikutnya”.
Kemudian pada risalah 3 pada halaman 25 huruf a dirubah menjadi “terhadap calon – calon komisaris independent yang di ajukan, apabila di rekomendasikan kedua – duanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka untuk pemilihan dan pengangkatannya akan di tetapkan pemegang saham di luar rapat perseroan secara sirkuler untuk memilih komisaris independent yang akan menggantikan Tuan Burhanuddin sebagai komisaris independent.

Gubernur Babel selaku pemegang saham melihat adanya 3 (tiga) risalah hasil RUPS LB 9 Maret 2020 lalu meminta risalah rapat pertama dan rekaman audio RUPS LB melalui surat No. 045/0013/VII tanggal 15 Januari 2021. Komisaris Utama BSB menjawab melalui surat No. 01/Dekom/R/2021 tanggal 29 Januari 2021. Komisaris BSB memberikan Risalah RUPS No. 10 tanggal 9 maret 2020 dengan akta dari Notaries Wiwiek Triwidayati SH. Kemudian menyatakan rekaman audio visual RUPS telah di hapus berdasarkan keterangan Notaries Elmadiantini dengan surat No. 14/NOT/I/2021 tanggal 27 Januari 2021.

Baca juga:  Tampung Keluhan Warga, Polsek Tanah Abang Gelar Jum'at Curhat

Menyikapi polemik RUPS LB BSB tanggal 9 Maret 2021 Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) sampaikan pendapatnya, “Keabsahan RUPS LB Pangkal Pinang 2020 harus di uji forensik karena azas Legalitas operasi Bank BSB setelah RUPS LB itu”, jelas Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Uji Forensik di lakukan dengan membandingkan risalah RUPS LB dengan audio visual RUPS LB tanggal 9 Maret 2020”, ulas Bony Balitong.

“Kalau tidak sama antara Risalah dengan audio visual RUPS LB 2020 atau salah satu dokumen perbandingan tidak dihadirkan dalam uji Forensik maka dapat dinyatakan RUPS LB 2020 tidak dapat di yakini kebenaran dan keabsahannya”, papar Bony Balitong.

“Apalagi Notaries Wiwiek Triwidayati yang mengabsahkan RUPS LB 2020 tidak menyatakan kebenaran materil RUPS LB 2020 maka dapat disimpulkan operasional Bank BSB setelah RUPS LB 2020 berpotensi cacat hukum legalitas”, menurut Bony Balitong.

“Dapat dinyatakan bila terjadi kridit macet atau kerugian usaha maka itu kerugian yang tidak sah atau kerugian usaha di putuskan oleh orang yg tidak berhak”, kata Bony Balitong.

“Kalau di kaitkan dengan pasal – pasal pidana maka RUPS LB 2020 merupakan Unsur Perbuatan Melawan Hukum”, ujar Bony Balitong.

“Puluhan trilyun perputaran keuangan BSB, Desember 2020 sampai saat ini berpotensi non legalitas”, pungkas Bony Balitong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *