Muara Enim//Linksumsel-Guna memastikan situasi yang aman dan kondusif terlebih selama bulan suci ramadhan, Polres Muara Enim menggelar patroli gabungan antara Kodim Muara Enim, Subdenpom, Satpol PP Muara Enim, Dishub Muara Enim, Dinkes Muara Enim dan Staf Kecamatan Muara Enim di wilayah Muara Enim Kegiatan diawali dengan apel di halaman Mapolres Muara Enim, Senin (27/03/2023), yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH.
Patroli Gabungan Skala Besar ini dalam rangka Cipta Kondisi agar Kabupaten Muara Enim tetap keadaan aman dan terkendali utamanya dalam bulan Ramadhan 1444 H.
Adapun sasaran kegiatan Patroli Gabungan ini Kafe-kafe/warung remang-remang, Tempat prostitusi, Tempat karaoke, Hotel/penginapan, Lokasi balapan liar.
Dan untuk Target Operasi yaitu Terminal Regional, Hotel/penginapan dalam Kota Ma Enim. Warung remang-remang/Panti pijat, Kafe Sungai Tebu dan Balap liar di Seputaran Islamic center.
Sebanyak sembilan puluh sembilan personil gabungan diturunkan dalam patroli gabungan ini yakni Polres Muara Enim 61 personil, Kodim Muara Enim 6 personil, Subdenpom 2 personil, Satpol PP Muara Enim 13 personil, Dishub Muara Enim 9 personil, Dinkes Muara Enim 5 personil.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, Sik, MH melalui Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH memberikan arahan dan meminta agar personil mengutamakan faktor keselamatan dan mengingatkan kepada aparat untuk tidak arogan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Lebih lanjut Kabag Ops menambakan Kegiatan Patroli Gabungan Skala Besar yang digagas oleh Polres Muara Enim merupakan untuk menindaklanjuti hasil Rakor penertiban pedagang dan hiburan malam di Kab. Muara Enim pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 di Rupatama Polres Muara Enim serta untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Muara Enim nomor : 300/1936/Satpol PP-IV/2023 tanggal 01 Maret 2023 tentang Penutupan tempat hiburan dan rumah makan / warung kopi pada bulan suci Ramadhan 1444 H dan sebagai upaya dalam mendukung Operasi Pekat Musi tahun 2023.
“Dalam kegiatan ini masih ditemukan kafe/warung remang-remang dan panti pijat yang masih membuka operasionalnya di bulan suci Ramadhan dan telah diberikan himbauan kamtibmas serta mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Muara Enim untuk menutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan,” pungkas Kompol Toni Arman
Kabag Ops menambahkan Terkait adanya tawuran yang dilakukan oleh masyarakat/remaja di depan masjid Jami’ Nur Arafah Kel.
Tungkal, telah diamankan ke Polres Muara Enim sebanyak 5 orang dan 6 unit sepeda motor di sekitar TKP untuk ditindaklanjuti.
“Patroli gabungan Skala Besar bertujuan untuk memelihara ketertiban umum khususnya pada bulan ramadhan sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan tetap khusyuk dalam melaksanakan shalat Tarawih di masjid bagi umat muslim yang menjalankannya” ucap Kabag Ops. (JNF)