Bupati Musi Rawas dalam Pusaran Korupsi BUMD Mura Sempurna, K MAKI: RKAP Mura Sempurna di Setujui Pemegang Saham

Sumsel//Linksumsel-Penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Tahun anggaran 2021 senilai 10 Milyar tidak terlepas dari audit keuangan dan persetujuan Bupati Musi Rawas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mura Sempurna.

Mantan Direktur PT Mura Sempurna Andriyanto angkat bicara ungkap ke publik terkait aliran dana 10 Milyar saat dipanggil untuk kedua kalinya oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Lubuklinggau atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas itu.

“Adriyanto berharap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut tuntas ke mana uang sebesar Rp6,9 miliar yang digunakan oleh oknum staf ahli bupati agar kasus ini terang benderang. “Semoga cukup saya saja yang mendapatkan perlakuan arogansi dan kriminalisasi atas kasus ini,” ucap Adriyanto.

Kuasa hukum Andriyanto menyatakan, pihaknya memiliki bukti berupa dokumen dan foto pengambilan uang. Uang tersebut diambil dalam dua tahap melalui cek, yang pertama sebesar Rp2 miliar dan tahap kedua Rp3 miliar. “Semua itu dibuktikan dengan tanda tangan dan disaksikan empat orang yang ada dalam dokumen yang ada,” katanya.

Oknum staf bupati itu mengambil uang untuk bisnis tanam buah segar. Seharusnya ada bagi hasil untuk PT Mura Sempurna sebesar Rp375 juta per bulan, namun tidak terealisasi.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri memanggil Andriyanto, sebagai Direktur PT Mura Sempurna, Kamis (30/3/2023). Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan mengatakan pemanggilan Andriyanto untuk klarifikasi dengan ahli BPKP Sumsel.

“Ya pada intinya yang bersangkutan diminta klarifikasi oleh BPKP Sumsel, terkait penyertaan modal Rp10 milyar,” katanya.

Menyikapi dugaan korupsi ini, K MAKI angkat bicara, “pokok masalahnya selain penggunaan uang yang diduga oleh staff khusus Bupati Mura adalah proses penyertaan modal ke PT Mura Sempurna apa sudah melalui prosedur yang benar”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

Baca juga:  Satuan Samapta Polres PALI melakukan Patroli Perintis Presisi

“Apa keuangan PT MS sudah diaudit akuntan publik dan saldo usaha menyatakan nilai positive terkait kewajiban dan pajak agar penyertaan modal efektive untuk melakukan bisnis oriented yang di syaratkan PP 54 tahun 2017”, papar Bony Balitong.

“Apakah PT Mura Sempurna sudah meratifikasi PP 54 tahun 2017 dengan perubahan Perda PT Mura Sempurna di akhir tahun 2019”, kata Bony lebih lanjut.

“Kalau audit keuangan PT Mura Sempurna dan belum terjadi perubahan Perda PT Mura Sempurna maka semua masalah adalah tanggung jawab pemegang saham atau Bupati Mura”, ulas Bony Balitong.

“Kemudian RKAP PT Musi Sempurna 2021 di rapatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2022 namun diduga masalah penggunaan dana penyertaan modal tidak di bahas atau diduga ditutup – tutupi dalam rapat itu”, jelas Bony Balitong.

“Kejari Lubuk Linggau harusnya memeriksa Bupati selaku pemegang saham dan pengambil kebijakan usaha bisnis oriented karena ini uang negara bukan duit pribadi”, ujar Bony Balitong.

“Kalau pemegang saham lalai atau ada dugaan menutupi permasalahan maka Kejari wajib menetapkan kelalaian dan dugaan menutupi permasalahan dalam kategori pelanggaran pasal 2 dan 3 Undang – undang tipikor”, ulas Bony Balitong.

“Kejari sebaiknya serahkan perkara ini ke Kejati Sumsel atau Kejagung bila ada fihak yang berupaya mengintervensi atau sebarkan data ke LSM dan wartawan agar lebih mengungkap”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *