Buron 7 Bulan, Pelarian AA Terhenti di Tangan Team Srigala Polsek Penukal Abab

PALI//Linksumsel-Sempat buronan selama tujuh bulan, akhirnya Ali Amzar (30) warga Dusun II Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini berhasil bekuk Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Dia ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di sebuah kebun diwilayah Sungai Beruang, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan.

Pria kelahiran 1993 ini ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan LP/B/ 11 /I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 Januari 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku atas kasus 363 KUHP tersebut.

Menurutnya kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi
pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 diketahui sekira pukul 17.00 wib, diantara jalan Desa Gunung Menang menuju Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

” Kejadian itu bermula pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BG 2234 PAC, dari arah Desa Babat menuju Desa Air Itam, dihadang oleh 3 (tiga) orang tak dikenal menggunakan kayu,” kata IPTU Arzuan kepada wartawan pada Senin (26/8/2023).

Lanjutnya, ketiga orang ini berusaha mengambil paksa sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk di tindak lanjuti.

” Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca juga:  Pedagang Kecil Menjerit, Kegiatan HUT MUBA Expo 2024 Adanya Jual Beli Lapak

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa salah satu pelaku tersebut berada di kebun daerah Sungai Beruang Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Kemudian jelasnya, Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut. Sampai di TKP dengan di back up oleh anggota Polsek Bahar Selatan dan akhirnya berhasil ditangkap.

” Setelah diinterogasi terduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama dengan dua rekan lainnya,” jelas Kaposek Penukal Abab lagi.

Ditegaskannya, akibat dari perbuatan terduga pelaku ini, sehingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Adapun barang bukti yang ikut diamankan polisi dari hasil kejahatan tersebut, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BG 2234 PAC,1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 buah buku BPKB dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam. (By)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *