PALI//Lknksumsel-Setelah hampir dua tahun menghilang usai melakukan pencurian di rumah seorang petani, akhirnya buronan kasus pencurian dengan pemberatan, Reymond Pratama bin Mustarli (23), berhasil dibekuk oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab. Pelaku diringkus di rumahnya sendiri di Dusun I Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Sabtu (31/05/2025) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini bukan kebetulan. Informasi akurat diperoleh dari hasil penyelidikan intensif menyusul pengakuan Boni bin Junaidi, rekan pelaku yang terlebih dahulu ditangkap dan telah menjalani hukuman.
“Keduanya beraksi bersama. Boni lebih dulu tertangkap, dan dari situlah benang merah penyelidikan kami lanjutkan hingga Reymond yang sebelumnya DPO akhirnya berhasil kami ciduk di rumahnya,” tegas Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban Asri bin Mat Nur pulang dari warung. Betapa terkejutnya ia saat mendapati pintu depan dan jendela rumah dalam keadaan rusak—jelas tanda bekas congkelan. Setelah diperiksa, ternyata 1 unit handphone OPPO A39 dan dua tabung gas elpiji 3 kg raib dari tempatnya. Kerugian ditaksir sebesar Rp2.500.000.
Barang bukti yang kini diamankan polisi antara lain satu unit handphone OPPO A39 berikut kotaknya, dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI.
> “Kami serius menindak semua bentuk kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan seperti ini. Upaya penegakan hukum tidak akan berhenti meski pelaku berusaha bersembunyi selama bertahun-tahun. Siapapun pelakunya, pasti akan kami kejar sampai dapat,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataan yang disampaikan Kapolsek AKP Dedy Kurnia, S.H.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana di sekitarnya, serta terus menjaga keamanan lingkungan secara kolektif.
“Kini Reymond tengah menjalani proses hukum di Polsek Penukal Abab dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman: penjara hingga 7 tahun. “Pungkas Kapolsek Penukal Abab.