Muara Enim//Linksumsel-Pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di jalur Kereta Api KM 343+7/8 wilayah Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diringkus Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim dalam pasal 363 KUHP.
Pelaku atas nama Budi Wana (45) warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus pada Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 02:00 WIB.
Sementara berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim atas peristiwa Curat tersebut, kejadian pencurian pada Rabu lalu tanggal 20 Mei Tahun 2020, yang diketahui sekira pukul 01.00 WIB, saat itu pelapor MFR (33) salah satu karyawan BUMN melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim menindaklanjutinya.
Terdapat 4 pelaku lainnya telah ditangkap yang kini tengah menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni atas nama Sumardi (29) warga Desa Lorok Indralaya Utara Oga Ilir, Farhan Farado ,(23) Warga Desa Bitis Kecamatan Gelumbang, Rio Widodo, (25) warga Talang Taling Kecamatan Gelumbang, dan Apriyadi Sanjaya (27) warga Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy, STK, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yaitu besi pendrol rel kereta api milik PT Perumka Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 lalu, dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 41 (Empat Puluh Satu) Buah Pandrol Rel Jalur Kereta Api Milik PT. KAI, dan Polsek Gelumbang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan saat itu sudah 4 pelaku telah diamanakan dan kini menyusul 1 pelaku kita amankan yang masuk DPO.
“Ya, satu pelaku kita amankan setelah dapat informasi keberadaan pelaku tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi dan anggota melakukan penyelidikan, dan pada Rabu kemarin (25/01) pukul 02:00 WIB, pelaku atas nama Budi Wana (45) berhasil kita amankan, dan pelaku ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) buron kasus pencurian besi pendrol rel kereta api beberapa waktu lalu, “ungkap Iptu Rendy Novriandy, STK, (26/01).
Ditambah Iptu Rendy, bahwa saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan yang kemudian tersangka kita bawa ke Polsek Gelumbang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini yaitu 1unit Mobil Toyota Kijang Super warna Biru metalik dengan No.Pol BG 2495 FL dengan No.Ka : MHF11LF82Y0009436 Dan No.Sin : 2L-9604847 STNK An. MUSADAT WF (Sudah disita Dalam Berkas Perkara Lainnya), 41 (empat puluh satu) buah Pandrol Rel Kereta Api. (Sudah Disita Dalam berkas Perkara Lainnya),”tutup Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy STK, pada media ini. (JNF)