Prabumulih//Linksumsel-Satreskrim dan Unit PPA Polres Prabumulih Polda Sumsel kembali meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada 13 Maret 2023 dengan TKP disebuah bedeng kontrakan milik korban dijalan Lematang Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku cabul anak dibawah umur tersebut atas nama Joni Hardiansyah (26) yang tercatat sebagai warga Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK,didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman,SH, mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil kita ringkus setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban dengan berbekal pengakuan korban tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
“Ya, pelaku kita ringkus saat berada di kontrakan rumah korban, dan pelaku sendiri merupakan teman akrab ibu orang tua korban selama ini Pelaku kita ringkus mengakui perbuatannya telah mencabuli berkali-kali dan korbanpun saat itu mengakui bahwa perbuatan bejat pelaku sudah dari tahun 2020 sampai 2023 ini,”ungkap AKBP Witdiardi, SIK, didampingi AKP Alita Firman, serta Unit PPA Polres Prabumulih pada Pres rilis kepada sejumlah awak media (17/03/23).
Dikatakan, atas peristiwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka Joni Hardiansyah (26) telah terdapat barang bukti yang kita amankan 1 buah seprai berwarna coklat dari TKP, serta pelaku terjerat dalam pasal yang disangkakan : Pasal 81 Jo Pasal 76 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” tegasnya. (JNF)