Carut Marut Dana Jamrek Sebabkan Sumsel Barat Berpotensi Banjir Besar, K MAKI: Pemprov Sumsel Butuh SDM Mumpuni

Sumsel//Linksumsel-Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. Aturan saat ini menaikkan angka dana jaminan reklamasi menjadi Rp 110 juta perhektar lahan tambang dari yang sebelumnya hanya Rp 15 juta perhektare.

“Menjadi pertanyaan masyarakat kapan Pemprov Sumsel menyerahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementrian ESDM”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Penyerahan dokumen-dokumen sangat penting berikut nominal dana Jaminanan Reklamasi (Jamrek) yang harus disetor pengusaha tambang”, ungkap Bony Balitong.

“Iuran Jamrek seluruh perusahaan tambang di Sumsel harus sesuai dengan IUP di propinsi dan kabupaten serta koperasi pengelola Tambang Rakyat”, ulas Bony Balitong.

“Setoran dana Jamrek ini ke Kementrian ESDM mungkin nominalnya sudah mendekati puluhan trilyun bila dilihat dari luas lahan IUP dan IUPK ” terang Bony selanjutnya

” Dengan telah diserahkan dokumen berikut kewajiban pengusaha setor dana Jamrek maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permohonan pembayaran reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementrian ESDM”, kata Bony Balitong.

“Dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya jika tidak bisa berdampak hukum terkait manipulasi data luas lahan dan setoran Dana Jamrek”, jelas Bony Balitong.

“Selanjutnya proses pencairan dana Jamrek di Kementerian ESDM tidak mudah karena pengajuan dana Jamrek oleh Pemda harus disesuaikan fakta di lapangan”, ujar Bony Balitong.

“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektare dari 100 hektare areal tambangnya, maka dana yang boleh ambil hanya 25 persen dari dana yang dijaminkan,” tutur Bony Balitong.

Baca juga:  Kawal Penertiban APK, Ini Pesan Kapolsek Tanah Abang

“Inilah mungkin yang menjadi kendala Pemprov Sumsel dalam permohonan pencairan dana Jamrek di Kementrian ESDM yakni belum mempunyai SDM yang mengerti”, lugas Bony Balitong.

” Disamping itu patut di lakukan inventarisir lahan IUP dan IUPK serta lahan TR apakah sesuai dengan jumlah nominal yang setor dana Jamrek ataukah ada manipulasi yg berujung tindak pidana korupsi”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *