PALI//Linksumsel-Palsek Talang Ubi menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan mengadakan razia terpadu. Pada hari Sabtu malam , 23 Maret 2024.
Razia ini dilakukan dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana Pekat (Pencurian dengan Pemberatan, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini merujuk pada beberapa aturan dan petunjuk resmi, seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020.
Apel KRYD yang berlangsung di Mapolsek Talang Ubi dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA M. JOKO dan diikuti oleh 7 personil Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di jalan depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
“Dalam razia tersebut, petugas memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm bagi pengendara R2, atau tidak memiliki SIM C,” ucapnya
Selain itu, kegiatan ini juga mengedukasi pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari situasi yang dapat mengakibatkan mereka menjadi korban tindak pidana.
“Meskipun masih ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara R2 tanpa helm atau SIM C, namun secara keseluruhan, kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif, menunjukkan komitmen Palsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST