PALI//Linksumsel-Kesalahan menulis nama pejabat tinggi dapat menimbulkan konsekuensi yang siginifikan, mulai dari kerugian reputasi hingga masalah hukum, dan juga bisa terdapat beberapa potensi dampak dari kecerobohan tersebut.
Adapun kerusakan reputasi baik itu individu yang melakukan kesalahan (penulis atau Jurnalis) maupun organisasi yang diwakilinya dapat menghadapi penurunan kredibilitas dan kepercayaan publik.
Salah satu contoh seperti yang terpantau disalah satu UPTD Samsat Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang mana terdapat Spanduk sosialisasi terkait kebijakan untuk meringankan pajak kendaraan, seperti bebas pajak progresif, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),namun sangat di sayangkan terdapat spanduk pos pelayanan informasi dan edukasi ke Samsatan di Kecamatan Talang Ubi Pali tersebut, terdapat kesalahan nama pejabat daerah yang ada diatas kantong baju dinas (Name Tag.red) dengan hilangnya beberapa huruf atas nama Gubernur Sumsel Herman Deru dengan tertulis ”HEBJUAN GRED” dan Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang denga tertulis”CX UANG” dan Bupati Pali Asgianto tertulis “ASHARID” serta Wakil Bupati Pali Iwan Tuaji yang tertulis tidak dimengerti sama sekali.
Sementara adanya kesalahan semacam itu, seharusnya tidak terjadi dan ini tentunya menunjukkan kurangnya ketelitian dan profesionalisme. Meskipun jarang terjadi hanya karena salah eja nama atau huruf, jika terdapat kesalahan tersebut disertai dengan informasi yang salah dengan merusak nama baik, hal itu dapat mengarah pada tuntutan hukum pencemaran nama baik.
Untuk menghindari kesalahan semacam ini, sangat penting untuk melakukan verifikasi nama dan jabatan melalui sumber resmi dan terpercaya sebelum dipublikasikan.
Sementara diketahui, bahwa adanya sosialisasi dari pihak UPTD Samsat tersebut, bahwa Gubernur Sumsel H Herman Deru, telah memberikan kebijakan untuk meringankan pajak kendaraan bagi masyarakat yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2025. UPTD Samsat Pali merupakan bagian dari pemerintah yang seyogyanya dalam memberikan sosialisasi melalui spanduk tersebut, mestinya lebih paham dengan nama-nama pimpinan daerah dan bukan sebaliknya.
Sementara hasil konfirmasi kepada Kepala UPTD Samsat Pali Densya, “”Spanduk itu kami hanya menerima ,” singkatnya pada wartawan (09/12).
Kemudian para wartawan meminta tanggapannya kembali kepada kepala UPTD Samsat Pali terkait hal tersebut, namun sayangnya tidak mendapatkan respon hingga berita ini terpublikasikan. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen