Cor Menggunakan Batu Krokos dan Behel Banci, Proyek Disnakertrans PALI di Soal

PALI, Linksumsel-Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2022 melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten PALI ada menganggarkan proyek
Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) di desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

Proyek ini, sekarang sedang dalam tahapan pengerjaan. Namun ada kejanggalan dalam mengerjakan proyek ini. Karena biasanya agar pondasi bangunan harus menggunakan batu pecah, dengan tujuan agar bangunan gedung tersebut lebih kokoh, apalagi kalau bangunan tersebut lokasinya di rawa – rawa.

Namun tidak demikian di Kabupaten PALI..Pada pengerjaan proyek dari dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan tersebut , kontraktornya diduga menggunakan batu krokos untuk mengecor pondasi bangunan.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang berinisial SA kepada media ini, Rabu, (24/08/2022).

Menurut dia, kebiasaan kalau membangun gedung itu ketika mengecor bagian pondasi selalu menggunakan batu pecah atau agregat..Namun tidak demikian di proyek Dinas Transmigrasi dan ketenaga kerjaan Kabupaten PALI.

” Pada proyek pembangunan gedung Dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan Kabupaten PALI di Desa Tempirai pemborongnya diduga menggunakan batu krokos,” Ujar SA.”

Menggunakan batu krokos mengecor pondasi bangunan menurut saya daya tahannya kurang maksimal, apalagi dilokasi bangunan yang lahannya tidak terlalu keras,” jelasnya

” Apakah di RAB proyek itu memang menggunakan batu krokos yah” SA menanyakan.

Lanjut SA, bukan cuma itu, ada dugaan juga kontraktornya sudah menggunakan besi behel banci ukuran 8 inc untuk pondasi.

” Jadi sudah sangat cocok, sudah pakai batu krokos, besinya 8 in banci,” sindir SA.

” Saya tidak yakin bangunan itu memiliki daya tahan yang maksimal,” katanya.

Baca juga:  Kapolda Sumsel Kunker ke Polres PALI

Oleh sebab itu, pinta SA, kalau kontraktornya membangun tidak mengikuti RAB, dirinya meminta jangan dibayar dan proses hukum Karena itu sudah merugikan negara

Adapun nama proyek tersebut adalah: Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi
Kegiatan : Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Pekerjaan : Pembangunan Fasilitas Umum Sebanyak 3 Unit (Rumah Ka. UPT Gudang Unit Dan Balai Desa)
No. Kontrak : 602.1/698/NAKERTRANS/2022
Tanggal : 14 Juli 2022, Nilai Kontrak : Rp. 839.080.000,- Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI, Tahun Anggaran : 2022
Penyedia Jasa : CV. ADIPATI KURNIA JAYA

Sementara itu terkait temuan itu, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten PALI belum dikonfirmasi (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *