PALI//Linksumsel-Dipimpin IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil mengamankan terduga pelaku Pencuri Handphone di Weli Kost pada Jum’at (24/11/2023) beberapa hari yang lalu.
Adapun terduga pelaku diketahui berinisial AS (18) warga asal Dusun ll Desa Tambak, kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia ditangkap Satreskrim Polres PALI setelah korban membuat laporan Polisi dengan LP / B – 168 / XI /2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 28 November 2023.
” Kejadiannya sekira Pukul 16.00 Wib, bertempat dikontrakkan Weli Kost Simpang Flamboyan Beracung,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu bermula pada saat korban tertidur, ketika korban terbangun handphone miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
” Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, dan melaporkan ke Polres PALI untuk ditindak Lanjuti,” jelasnya lagi.
Lanjutnya, setelah kita mendapatkan laporan dari korban, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan pelaku.
” Setelah kita mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, anggota kita langsung melakukan penangkapan, kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone Merk Realme dan kotaknya berwarna kuning sudah kita amankan,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.