PALI//Linksumsel-Dua warga Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa merasakan dinginnya hotel predoe,pasalnya keduanya telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Adapun dua warga Desa Curup tersebut, yakni Sanda Bin Adista (20) dan Daep Bin Husniyadi (25) yang kini tengah menjalani hukuman.
Penangkapan keduanya, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 105 / XI / 2020 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 04 November 2020 dengan TKP
Hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 Sekira Pukul 00.15 Wib di dalam rumah korbannya di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tanah Abang AKP.Zaldi,S.H.,menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk kedalam rumah korban,merusak dan mencongkel, kemudian membuka 1 (satu) keping papan lantai teras belakang.
“Meraka masuk bersama-sama kedalam dapur rumah korban, setelah itu para pelaku menuju kamar korban dan langsung mengambil 1 (satu) unit HP Vivo Y30 berada di atas kasur secara bersama-sama,kemudian para pelaku langsung keluar melalui pintu kamar mandi rumah korban,dimana setelah berhasil keluar pelaku Sanda menutup pintu kamar mandi dengan mengganjal menggunakan batu bata agar tidak terbuka dengan tujuan menghilangkan jejak,” ulas Kapolsek.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000. Kemudian korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan,
berawal saat Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Abang mendapatkan informasi dari Kepala Desa Curup bahwa telah diamankan seorang laki-laki nama Sanda Bin Adista warga Desa Curup yang keberadaannya dianggap telah meresahkan warga Desa Curup karena telah sering terjadi kehilangan barang milik warga Desa Curup.
“Akhirnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dipimpin oleh saya sendiri sebagai PLH Kapolsek Tanah Abang Iptu Muh. Arafah S.H dan Kanit Reskrim Ipda Fredy. F, SH langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanah Abang, setelah dilakukan serangkaian intrograsi terhadap pelaku ternyata pelaku adalah DPO perkara Pencurian dengan Pemberatan yg dilakukannya bersama Daep bin Husniyadi yang terlebih dahulu telah menjalani hukuman. Selanjutnya pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan guna untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Adapun barang bukti yang turut diamankan,yakni 1 (satu) unit HP Vivo Y30 warna hitam biru dengan Imei 869701045389817,1 (satu) buah kotak HP Vivo Y30,1 (satu) buah dompet kain warna merah merk Hello Kitty, 1 (satu) buah batu bata warna kuning dgn panjang 19 cm dan lebar 9 cm (telah disita dalam BP An.Tersangka Daep bin Husniyadi. (Ril)