PALI//Linksumsel-Ketegasan aparat kepolisian kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aset milik Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 12 Januari 2026, terkait hilangnya satu unit sepeda motor roda tiga milik Pemerintah Desa Sukaraja dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di depan rumah Kepala Desa Sukaraja, Ali Padila. Kendaraan dinas desa yang terparkir di dalam pagar rumah diduga dicuri dengan cara didorong keluar oleh pelaku pada waktu dini hari, saat situasi lingkungan dalam kondisi sepi.
Sepeda motor roda tiga warna silver tahun 2022 dengan nomor polisi BG 2738 PAZ itu kemudian dibawa kabur. Atas kejadian tersebut, Sekretaris Desa Sukaraja, Maekal Saputra, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal Abab guna diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan informasi di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Mirsan bin Mustopa (28) dan Sabdo bin Marledi (23) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga milik Pemerintah Desa Sukaraja beserta STNK kendaraan. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengganggu pelayanan publik karena kendaraan tersebut merupakan aset desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu,Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kapolres menegaskan bahwa setiap tindak pidana, terlebih yang menyasar aset negara atau fasilitas publik, akan ditindak tegas tanpa kompromi.Polres PALI berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,”pungkas Kapolsek menyampaikan pernyataan Kapolres.
Link Sumsel Sumber Informasi Independen