Curi Pipa Milik PT. Pertamina Pria Asal Muba Ini Masuk Sel Tahanan Polsek Talang Ubi

PALI//Linksumsel-Rian warga Dusun I Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya kabupaten Musi banyuasin (MUBA) harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Talang Ubi.

Pasalnya pria kelahiran 16 Juli 1996 ini terlibat dalam kasus dugaan Pencurian pipa cubing milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Robi Sugara S.H,M.H,M.Si, membenarkan bahwa pelaku terlibat dalam kasus 363 KUHP.

Diamankan nya pelaku menurut Kapolsek Talang Ubi berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 06 /II/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel.

Kapolsek Talang Ubi menuturkan kronologis kejadian, menurutnya dimana pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 07.30 Wib, pelaku ini bersama temannya (DPO) mencuri 9 batang pipa milik PT. Pertamina.

Adapun Tempat Kejadian Perkara Di simpang jambul jalan pertamina desa Benakat minyak Kecamatan Talang ubi Kabupaten PALI.

Dijelaskannya, diketahui aksi pelaku ini bermula saat hendak melakukan patroli tim security Pertamina melihat bekas gesekan pipa diarea TKP.

Kemudian kata Kapolsek Talang Ubi, Tim patroli langsung menyisir di area tersebut lalu melihat pelaku menggunakan sepeda Yamaha nmax warna hitam dengan nopol BG 3030 RES dan Temannya (DPO) melintas menggunakan sepeda motor Honda beat streat warna silver dengan nopol BG 6204 PAS dengan membawa 4 Batang pipa besi.

” Setelah itu tim patroli security pos Benakat menginformasikan kepada staf security pendopo bahwa pelaku pencurian mengarah ke pendopo,” kata Kapolsek Talang Ubi Senin (24/2/2025).

Tak lama kemudian lanjut Kapolsek, tim patroli security pendopo menghubungi Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk bersama sama memberhentikan dan mengamankan pelaku.

Namun kata Kapolsek, temannya yang DPO ini berhasil melarikan diri kedalam hutan pada saat pencegatan, dan dari sepeda sepeda motor yang dikendarai temannya ini di temukan 4 Batang besi pipa jenis 27/8.

Baca juga:  Danrem 044/Gapo Pimpin Sertijab Komandan Kodim 0404/Muara Enim

” Sedangkan didalam box motor pelaku Rian petugas menemukan 5 Batang besi pipa jenis 27/8 atau kepala cubing lalu tim mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya Kapolsek Talang Ubi.

Dia merinci, atas kejadian tersebut Pihak PT. Pertamina Field Pendopo mengalami kerugian Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).

Dijelaskan Kapolsek, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 Batang besi pipa jenis 27/8 atau kepala cubing. 1(unit) sepeda motor Yamaha nmax warna hitam dengan nopol BG 3030 RES
-1(unit) Sepeda motor Honda beat streat warna silver dengan nopol BG 6204 PAS.

” Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4&5 KUHP,” tegasnya mengakhiri rilisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *