Dampak Polusi Debu Udara & Laka, Anggota DPRD PALI Mursan Desak Perusahaan Batu Bara Bertanggung Jawab

PALI//Linksumsel-Berbagai sorotan serta protes dari warga Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian muncul bersuara, mendesak agar angkutan batu bara yang beroperasi diwilayah Kabupaten Pali dihentikan.

Menyusul adanya dampak lingkungan akibat adanya truk batu bara tersebut, lingkungan kini dipenuhi polusi debu batu bara yang hinggap sampai kerumah penduduk, tempat ibadah, maupun fasilitas pribadi dan fasilitas umum lainnya. Belum lagi, adanya kekuatiran warga pengguna jalan melalui kendaraannya yang melintas saat berpapasan dengan truk armada batu bara yang melintasi jalan desa dan Kabupaten.

Belum lama ini telah terjadi insiden kecelakaan sebuah mobil rombongan pengantin rute Prambatan -Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, yang mengalami Laka diduga terserempet truk angkutan batu bara milik PT Energi Prima Indonesia (PT EPI).

Selain mendesak agar perusahaan armada batu bara distop untuk tidak lagi melintasi jalan desa dan Kabupaten tersebut, warga juga mendesak agar perusahaan batu bara melalui pengoperasian armada untuk bertanggung jawab melalui pemberian kompensasi kerugian bagi masyarakat, sebab, adanya truk batu bara tersebut, tidak sedikit warga terkena penyakit batuk-batuk karena menghirup debu batu bara serta debu-debu dilingkungan warga setempat.

“Dibalik lancarnya armada batu bara yang seenaknya melintas dijalan umum tersebut, diyakini dugaan oknum orang -orang kuat membekenginya, karena hal tersebut telah berlangsung lama, dan kini kami warga masyarakat protes dan mendesak agar PT EPI distop pengoperasiannya ,” tegas Salah Satu warga Prambatan.

Sementara menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Pali dari Partai Nasdem Mursan, mengungkapkan, bahwa aturan
pengangkutan batu bara diatur oleh pemerintah provinsi dan pusat.

Umumnya, pengangkutan batu bara wajib melalui jalan khusus, tidak melalui jalan umum. Beberapa daerah juga memiliki aturan khusus mengenai jadwal pengangkutan dan jenis kendaraan yang diperbolehkan.

Baca juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polsek Talang Ubi Gelar Bakti Sosial Kurvey Masjid

Lanjutnya,bahwa beberapa aturan umum terkait pengangkutan bara umumnya wajib melalui jalan khusus yang dibangun oleh pelaku usaha tambang.

“Jalur Sungai Beberapa daerah juga memperbolehkan pengangkutan batu bara melalui jalur sungai.

“Izin, Pengangkutan batubara melalui jalan umum harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika,” ungkap Mursan Politis Partai Nasdem Kabupaten Pali tersebut (02/05/2025).

Dikatakannya, bahwa peran Pengawasan Pengangkutan batubara melalui jalan umum diawasi oleh tim terpadu yang diatur lebih lanjut dengan Pergub, serta Jadwal Pengangkutan beberapa daerah memiliki aturan khusus mengenai jadwal pengangkutan, misalnya hanya boleh beroperasi pada malam hari.

Jenis Kendaraan aturan juga mengatur jenis kendaraan yang boleh digunakan untuk pengangkutan batu bara, termasuk ketentuan teknis dan ambang batas laik jalan.

Adapun Sanksi Pelanggaran terhadap aturan pengangkutan batu bara dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Contoh peraturan yang terkait dengan pengangkutan batu bara: Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2015: Mengatur bahwa setiap pengangkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus. Perda Provinsi Sumsel No. 5/2011 dan Pergub Provinsi Sumsel No. 74/2018: Mengatur larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012: Mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum,” jelas anggota DPRD Pali Mursan.

Ditambahkannya, bahwa bagi warga masyarakat yang untuk mendapatkan informasi lebih detail tentang aturan pengangkutan batubara di daerah tertentu, sebaiknya menghubungi Dinas Perhubungan atau instansi terkait lainnya,” tambah Mursan salah satu anggota DPRD dari Partai Nasdem dengan tegas tersebut.(02/05/2025). (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *