Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Diduga di Korupsi

PALI//Linksumsel-Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sepertinya sudah jadi ladang empuk oknum oknum di Instansi Kesehatan untuk melakukan korupsi.

Terbukti di Provinsi Sumatera Selatan sudah ada beberapa oknum Pegawai Dinas Kesehatan dijadikan tersangka karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan. Contohnya oknum pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Nurmalakari alias NM ditetapkan menjadi tersangka. Dia langsung ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) fiktif, pada Oktober 2021 lalu.

Kemudian menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka juga atas dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan penahanan terhadap LH (sekarang almarhum) selaku Kepala UPTD Puskesmas dan Ones Novie Yendy (ONY) selaku Bendahara BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun 2020.

Bagaimana dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ??. Apakah aman – aman saja.

Namun yang pasti bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel, juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten PALI pada Selasa (16/08/2022) lalu.

Dari informasi yang didapat, penggeledahan Tim Kejaksaan Negeri PALI tersebut juga terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten PALI, Tahun Anggaran 2021.

Terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten PALI, dari sumber yang berhasil digali media ini dari salah seorang tenaga kesehatan di Kabupaten PALI bahwa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten PALI potensi di korupsi sangat besar karena dana BOK Kabupaten PALI belum dicairkan terhitung sembilan bulan lamanya.

Baca juga:  Ancaman 4 Tahun Minimal 20 Tahun Tiga TSK Kasus Korupsi Bawaslu Kota Prabumulih

Belum tersalurkannya dana BOK Kabupaten PALI tersebut kata dia, jelas saja pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten PALI tidak bisa optimal dan terganggu

” Dana BOK itu sangat penting agar target (SPM) standar pelayanan minimal yang harus di capai oleh setiap puskesmas. Namun ketika dana BOK terhambat pencairannya maka berdampak pada pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten PALI. Pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten sangat terganggu dan tidak maksimal,karena dana BOK belum dicairkan,” beber nara sumber yang berinisial BE ini

Dijelaskannya bahwa nilai dana bantuan (BOK) masing masing puskesmas tersebut mencapai Ratusan Juta Rupiah, bahkan hingga Milyaran Rupiah pertahun. Dana BOK itu dicairkan dalam empat tahap, yakni tahap pertama pada Januari – Maret, tahap kedua pada April – Juni, tahap ketiga pada Juli – September, kemudian pencairan tahap keempat pada Oktober – Desember.

Lanjut dia, dana BOK itu untuk melaksanakan tugas pembantuan, utamanya untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indikator SPM.

” Menurut saya perlu Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI yang sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk menelusuri lebih mendalam masalah dana BOK di Kabupaten PALI, apalagi belum tersalurkan hingga 9 bulan,” Demikian, pungkas dia.

Sebelumnya Surkati Ikbal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) juga sudah menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI yang sudah melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI pada bulan Agustus 2022 lalu, namun sudah masuk 3 bulan Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI belum bisa menetapkan para tersangkanya. Kritikan Surkati Iabal itu disampaikannya dalam bentuk surat terbuka pada Senin (31/10/2022).

Baca juga:  Polres PALI Polsek Penukal Abab Cek Kelengkapan Pemadam Api Perusahaan

Sementara itu terkait surat terbuka Surkati Iqbal dari LSM PMP tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH ketika dikonfirmasi media ini terkait surat terbuka LSM Pengawal Merah Putih (PMP) tersebut, Senin (31/10/2022) mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Surkati Iqbal dari LSM PMP yang sudah memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri PALI.

Dikatakan Agung bahwa terhadap dua perkara tersebut pihaknya sudah tahapan melakukan perhitungan kerugian negara.

Agung juga menegaskan, terhadap dua perkara tersebut ” tunggu saja tanggal mainnya,”. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *