PALI//Linksumsel-Berdasarkan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor : SPRIN/1496/XI/OPS 1.3/2023 tanggal 16 November 2023 perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres PALI.
Pada Hari Sabtu Tanggal 18 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat Simpang Lima Pendopo PALI telah dilaksanakan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL III
Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL III dipimpin oleh Wakapolres Pali KOMPOL FARIDA APRILLAH, S.H didampingi oleh Kabag Ren Polres PALI KOMPOL ALVIAN, S.E., M.M Kasat Samapta Polres Pali AKP HERMANTO, A.md , Kasikum Polres Pali AKP TUSWAN, S.H., M.H serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres PALI
Adapun jumlah pers yang hadir dalam kegiatan KRYD Razia terpadu sebanyak 44 personil diturunkan
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah S.H mengatakan pelaksanaan Kegiatan KRYD ( Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya.
Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah S.H menyampaikan Selanjutnya tim UKL III melaksanakan giat Razia Kendaraan di Simpang 5 Pendopo pali yang mana merupakan pusat keramaian pada malam hari di wilayah Kabupaten PALI.
“Tim UKL III Personil Polres Pali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan simpang 5 Pendopo PALI,” ucapnya
Lanjut Kompol Farida Aprillah, Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI.
“Dalam kegiatan KYRD Tim UKL III berhasil mengamankan Sebanyak 27 kendaraan tanpa surat-surat dan miras 1 (3 liter),” ujarnya
Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah juga menyampaikan bahwa Tim UKL III melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalulintas agar mematuhi peraturan Lalulintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal tindak pidana.
Tidak hanya itu, Tim UKL III juga memberikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal.