Desas-desus Dugaan Pungli di Outsourcing PT HMS, Kepala UPTD Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Itu Ranah Pidana

Tangerang Banten//Linksumsel-Agung Ardiansyah, S.E., M.M., selaku Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang angkat suara terkait desas-desus pemberitaan yang ramai di Outsourcing PT Hoki Makmur Sejati (HMS) sebagai penyalur tenaga kerja di PT Universal Luggage Indonesia (ULI) Jl. Raya Jakarta-Serang KM 32, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/12/2022).

Polemik dugaan pungli yang telah meresahkan masyarakat. Menurutnya sudah menjadi hal yang tidak wajar sehingga ranah tersebut sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian yang bertindak. ” Itu ranah pidana umum kepolisian, ” Kata Agung yang posisi saat ini berpangkat III di dunia pemerintahan.

Dengan adanya dugaan biaya masuk kerja ke PT ULI oleh Outsourcing dan calo diluaran. Hal tersebut sangat merugikan warga lingkungan yang seharusnya dapat bekerja tanpa embel-embel menjadi sulit karena harus menyiapkan dana untuk dapat masuk ke perusahaan tersebut. Sehingga dengan telah terjadinya hal yang merugikan warga tersebut biarkan pihak kepolisian yang memproses, ” Biar proses hukum berjalan di pidana penipuan dan penggelapan, ” Ucap Agung pemuda kelahiran dari Sumatra yang sekarang sukses di Golongan d.

Soal adanya desas-desus adanya dugaan pungli untuk masuk kerja di perusahaan tersebut, UPTD Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang tidak memiliki kewenangan apapun sebab urusan pungli lebih tepat dilaporkan ke kepolisian, ” Soal kewenangan kami hanya ada di undang undang 13/2003 dan UU 11 cipta kerja, ” Terang Agung ( 17/12/2022)

Untuk sementara ini kuasa hukum 7 korban telah melaporkan GS ke Polresta Tangerang, dan kuasa hukum GS juga telah membuka Laporan Kepolisian dengan melaporkan Outsourcing PT HMS yang diduga menerima aliran dana dari ke 7 korban pencari kerja yang hingga saat ini belum bekerja.

Baca juga:  Dewan Adhadi Romli, Apresiasi Kabupaten Serang jadi Tuan Rumah MTQ Provinsi Banten

Di hubungi lewat telepon seluler nya, “Amrul, Ketua Umum DPP LSM Geger Banten, berharap pihak Kepolisian Polresta Tangerang, profesional dan segera menindaklanjuti penegakan supremasi hukum terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, serta dugaan pelanggaran Perpres Nomor : 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan Saber pungli, yang di laporkan tertanggal 31 Oktober 2022, Nomor :TBL/B/947/X/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN,”Tegas Amrul, Sabtu,17/12/2022. Rezqi/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *