PALI//Linksumsel-Sebelumnya pada Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang baru lalu,, ada 17 desa yang mengikuti pemilihan Kepala Desa, Rabu (05/07/2023) lalu.
Ternyata pada pemilihan kepala desa di Kabupaten PALI tersebut, masih ada salah satu desa yang menyisahkan permasalahan yang cukup serius, yaitu Pemilihan Kepala Desa di Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kepada media ini, salah satu calon Kepala Desa Mangku Negara Timur, Amirudin Iskandar mengatakan bahwa dirinya merasa sudah dicurangi pada pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur tersebut.
Yang mana kata dia, pihaknya ada temuan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur diduga telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif. Atas kejadian itu dirinya sangat merasa dirugikan, sebaliknya ada calon lain yang merasa diuntungkan, Selasa (25/07/2023).
Amirudin Iskandar menuturkan dirinya sebagai salah satu calon Kepala Desa Mangku Negara Timur menyadari memang dalam proses pemilihan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dan ia sebagai calon Kepala Desa Mangku Negara Timur nomor urut 01 dapat lapang dada, siap menerima kekalahan pada pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur tersebut, bila dilaksanakan secara bersih dan bermartabat tanpa pelanggaran yang berarti.
Tapi, lanjut dia, ketika ada temuan telah terjadi pelanggaran yang serius, yang dilakukan secara terstruktur dan masif, maka pihaknya merasa belum bisa menerima dan patut dipermasalahkan dan dibawa ke rana hukum.
Dirinya pun sangat menyayangkan proses demokrasi pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur jadi ternoda karena perbuatan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
” Sangat kami sayangkan, pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur jadi ternoda dan rusak gara gara perbuatan oknum yang ingin menciderai sistim berdemokrasi di Desa Mangku Negara Timur,” ujar Amirudin Iskandar.
Diceritakan Amirudin Iskandar lagi, adapun pelanggaran yang terstruktur dan masif tersebut adalah berupa adanya oknum yang telah terbukti menghalang – halangi warga desa Mangku Negara Timur yang ingin memberikan hak suaranya dengan mengambil undangan memilih disertakan dengan memberikan sejumlah uang. Terungkapnya kasus ini karena adanya pengakuan warga sendiri yang undangannya diambil oleh oknum yang diduga untuk menguntungkan salah satu calon kades tertentu.
” Telah terbukti ada oknum yang sengaja mengambil undangan memilih terhadap para pemilih pemula yang belum banyak mengerti mengenai pemberian hak suara dalam pilkades itu,” ungkap Amirudin.
” Para pemilih pemula yang undangan memilihnya diambil sudah dibohongi, ketika undangan diambil, oknum itu beralasan agar bisa cepat melaksanakan pencoblosan, faktanya undangan itu dibawa pulang, tidak diberikan kepada Panitia Pilkades,” tambahnya.
Pihaknya pun sudah mengetahui oknum pelakunya,, yaitu atas nama Supriyansyah Bin Rinsun. Oknum ini diduga merupakan orang suruhan dari salah satu kandidat tertentu, dengan terencana, terstruktur dan masif menghalalkan segala cara agar bisa mendapatkan kemenangan.
Oleh karena itu, kata Amirudin Iskandar, dalam hal ini pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres PALI pada Selasa (25/07/2023).
‘ Hari ini kami sudah melaporkan perkara ini ke Polres PALI, untuk diproses secara hukum, siapapun yang terlibat pada permainan itu” tutup Amirudin Iskandar.
Baca:
Terindikasi Curang, Pilkades Mangku Negara Timur Terancam Batal Bahkan Pidana
Adapun laporan Amirudin Iskandar dimaksud adalah:
Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan Nomor : STTLP/105/VII/2023/SPKT
Berdasarkan laporan pengaduan nomor : LPN/105/VII/2023/SPKT hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 dengan ini di terangkan bahwa.
Nama : A. Iskandar Bin Arif
Tempat tanggal lahir : Saba Betai 14-02-1970
Pekerjaan : Petani
Alamat : Mangku Negara Kecamatan Penukal
TELAH MELAPOR di : SPKT POLRES PALI Perkara : Pasal 148 KUHP
Waktu kejadian : Tanggal 05 Juli 2023
Tempat Kejadian : Dirumah Saudari Yusmeri Di Mangku Negara Timur
Terlapor : Supriyadi Bin Risun.
Untuk diketahui pada Pasal 148 KUHP berbunyi: Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.(E)