Sumsel//Linksumsel-Sidang perkara PTSL Kota Palembang tahun 2019 yang akan segera di sidangkan dengan terdakwa pemberi gratifikasi sepertinya akan mengungkap fakta tak terungkap.
Yuke dan Zairil sebagai saksi Nebis sepertinya akan membuka tabir adanya pelaku kejahatan yang terlindungi dan proses penyidikan sebelumnya yang diduga bermasalah.
“Zairil selalu terpidana pada perkara gratifikasi sertifikasi PTSL kota Palembang 2019 menyatakan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan perkara yang menetapkannya sebagai tersangka di masa lalu”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Terdapat beberapa keterangan diduga palsu pada persidangan sebelumnya yang akan ia ungkap dalam proses persidangan 3 tersangka pemberi gratifikasi”, jelas Deputy K MAKI Kepada Media Jum’at 22/11/24.
“Termasuk pemeriksaan kesehatan 8 orang calon tersangka namun hanya mereka berdua yang di tetapkan sebagai tersangka”, ucap Feri lebih lanjut.
“Pengaduan Zairil ke Jamwas atas dugaan kriminalisasi oleh penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka saat ini masih berproses di Kejagung”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Tuhan tidak tidur dan 3 tahun dalam kurungan menjadikan Zairil kuat dan siap mengungkap tuntas perkara dalam persidangan 3 tersangka gratifikasi PTSL dengan status saksi Nebis is idem”, tegas Feri Kurniawan.
“Perkara ini akan kami ekspose secara utuh berdasarkan keterangan dua terpidana yang telah selesai menjalani hukuman dan dokumen yang kami dapatkan”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan. (J/Ril)