Diduga di Markup, APH di Minta Periksa DD Desa Suka Damai PALI

PALI//Linksumsel-Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menjadi perhatian serius publik. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya tiga item anggaran dengan nilai cukup signifikan yang memunculkan berbagai tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

‎Adapun tiga pos penggunaan Dana Desa tersebut meliputi operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 25.535.000, kegiatan keadaan mendesak sebesar Rp 151.200.000, serta penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa dan sejenisnya) sebesar Rp 172.000.000. Total anggaran yang mencapai Rp 348.735.000. ini diduga kuat tidak dijalankan secara terbuka, sehingga memicu kecurigaan di tengah publik.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim media yang tergabung dari: TeropongSumsel.com
‎LinkSumsel.com, serta BramastaNews.com/Paliofficial.com secara resmi telah menyampaikan konfirmasi kepada Kepala Desa Suka Damai melalui pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (27/12/2024).

‎Konfirmasi tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, bentuk pelaksanaan kegiatan, serta dokumentasi pendukung dari masing-masing item penggunaan Dana Desa tersebut, yang dinilai tidak rasional dan minim informasi publik.

‎Dalam pesan konfirmasi yang disampaikan, media menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka.

‎Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Suka Damai belum memberikan keterangan resmi dan terkesan memilih bungkam atas permintaan klarifikasi serta dokumen pendukung yang diminta awak media.

‎Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan Dana Desa TA 2024 itu tidak dijalankan secara maksimal, bahkan berpotensi menyimpang dari peruntukannya atau terjadi dugaan markup anggaran.

‎Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Dana Desa melalui papan informasi, laporan terbuka, serta dokumentasi kegiatan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

‎Menanggapi persoalan ini, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, setiap rupiah Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik di lapangan.

‎“Dana Desa itu uang negara, bukan milik pribadi. Jika realisasi kegiatan tidak disampaikan secara terbuka, apalagi tanpa dokumentasi yang jelas, maka patut diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegas Aldi Taher kepada tim media, Sabtu (27/12).

‎Ia juga menyoroti besarnya anggaran pada pos operasional Pemerintah Desa,
‎keadaan mendesak dan ketahanan pangan desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, kedua pos tersebut sangat rawan disalahgunakan apabila tidak disertai penjelasan rinci serta bukti pelaksanaan yang dapat diakses publik.

‎“Operasional Pemdes atau Keadaan mendesak itu harus jelas urgensinya apa, kapan dilaksanakan, dan untuk siapa. Begitu juga ketahanan pangan desa, harus ada wujud nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” ujarnya.

‎“Apalagi anggarannya besar, seharusnya masyarakat tahu kegiatannya apa dan hasilnya seperti apa. Jangan sampai hanya tercatat di atas kertas,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Aldi Taher mendesak Inspektorat, Tipidkor, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Suka Damai yang diduga terjadi markup anggaran. “Karena, langkah tersebut penting dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara.” Pungkasnya. (TIM)

Baca juga:  Polres PALI Musnahkan Barang Bukti 376 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!