Prabumulih//Linksumsel-Terkait adanya dugaan jadi korban Malpraktek terhadap Nabira Anjani (17) oleh pihak RS AR Bunda Kota Prabumulih Sumatera Selatan pasca Operasi penyakit Ambien yang diderita oleh Nabira Anjani (17).
Orang tua Nabira Anjani (17) saat ditemui media ini pada Jum ‘at (30/09/2022), mengungkap kan, akan mempercayai penuh kepada kuasa hukumnya agar tindak-lanjut yang merasa merugikan kesehatan anaknya pasca operasi hingga akibatnya anaknya mengalami lumpuh tersebut, tetap terus dilanjutkan melalui gugatan.
Lanjutnya, dirinya bersama istri sekarang ini fokus untuk merawat kesehatan anaknya dirumah pasca operasi yang kini anaknya mengalami lumpuh. “Kami percayakan penuh kepada kuasa hukum untuk melakukan gugatan, serta rasa kecewa kami selama ini dari pihak RS AR Bunda Prabumulih kami serahkan pada kuasa hukum kami,”ungkap Usman (51) bersama istrinya Andriani (49) pada Jum’at (30/09/2022).
Sementara Pasca Operasi Nabira Anjani (17) seorang anak perempuan yang pernah membuat nama harum kota Prabumulih sebagai atlit tenis meja terbaik tingkat provinsi Sumsel, yang kini ia tengah mengenyam pendidikan di SMAN 3 Kota Prabumulih tersebut, bahwa menurut orangtua Nabira Anjani (17) masih tetap sekolah meski menjalankan sekolah dalam keadaan hanya duduk di bangku sekolah.
“Sekarang anak kami jika mau sekolah itu keinginannya dan pihak sekolah juga tidak memaksa, dan keinginan anak saya untuk sembuh sangat tinggi meski kami sangat sedih melihatnya, berharap ada rasa keadilan makanya kami percayakan penuh kepada kuasa hukum kami,”terang Usman dan Andriani.
Sementara itu kuasa hukum dugaan korban Malpraktek yang telah mendapatkan kepercayaan penuh dari Usman dan Andriani tersebut, mengungkapkan, bahwa tetap akan menindaklanjuti masalah dugaan malpraktek ini, dan pihaknya melayangkan somasi (keberatan.red), dan tinggal menunggu niat baik dari pihak RS AR Bunda Prabumulih untuk menjelaskan masalah adanya dugaan malpraktek dari tim medis RS AR Bunda tersebut, dan jika layangan Somasi ini serta adanya niat mediasi tidak direspon, tentunya pihaknya akan terus melayangkan gugatan, baik itu pidana maupun perdata.
“Ya, telah resmi kita sebagai kuasa hukum korban dugaan malpraktek dari RS AR Bunda Prabumulih, dan kita tunggu saja hasilnya, apakah nanti ada gugatan pidana dan perdata yang akan berlanjut, nanti media kita beri informasi,”pungkas Yulison Amprani,SH, MH, dan Sanjaya ,SH,MH, di kantor hukumnya Jalan Padat Karya Kota Prabumulih Sumsel. (JNf)